KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID -Memasuki tahun 2023 semua mulai dengan hal baru. Termasuk harga memasuki pembaruan alias berubah terutama untuk harga rokok.
Harga rokok mulai naik tentunya ini informasi terbaru bagi para perokok se Indonesia agar tidak kaget saat belanja di warung atau mulai bersiap beralih ke rokok lintingan.
Pemerintah diketahui kembali melakukan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Penyesuaian tarif yang berimbas pada kenaikan harga rokok ini berlaku pada 1 Januari 2023.
BACA JUGA:Petasan Meledak Ditangan Kiri Wakil Bupati Kaur Pada Malam Perayaan Pergantian Tahun Baru
Penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) ini resmi dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok dan pengendalian peredaran rokok ilegal.
Beragam aturan baru pun mulai berlaku pada awal tahun tepatnya mulai 1 Januari 2023. Kenaikan harga rokok akibat kenaikan cukai hasil tembakau. Kenaikan cukai hasil tembakau ini tentu saja membuat harga rokok juga ikut naik.
BACA JUGA:Happy News Year 2023, Pergantian Tahun Baru di Jabar Kondusif
Selain cukai hasil tembakau, aturan baru yang mulai berlaku di 1 Januari 2023 adalah penghapusan beberapa jenis BBM.
Diketahui, pemerintah telah menghapus beberapa BBM yang tidak ramah lingkungan.
Berikut ini sejumlah aturan baru yang berlaku mulai hari ini:
Selain cukai hasil tembakau, aturan baru yang mulai berlaku di 1 Januari 2023 adalah penghapusan beberapa jenis BBM. Diketahui, pemerintah telah menghapus beberapa BBM yang tidak ramah lingkungan.
BACA JUGA:Ganjar Klarifikasi Polemik Rehabilitasi Rumah Kader PDIP Ikut Dibantu Baznas
1. Cukai Rokok Naik 10 Persen