Aliran Sesat Bab Kesucian Aktif di Medsos, Jamaahnya Dilarang Makan Ikan dan Susu

Rabu 04-01-2023,09:21 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Heboh aliran sesat Bab Kesucian di Gowa Sulawesi Selatan ditanggapi banyak kalangan termasuk MUI dan Menteri Agama.  Yang unik aliran sesat Bab Kesucian aktif di medsos terutama Yuotube.

Aliran yang dipimpin seorang pria bernama Bang Hadi itu melarang atau mengharamkan pengikutnya untuk makan daging ikan dan minum susu. Bahkan, tidak menganjurkan untuk melaksanakan salat lima waktu.

Aliran tersebut aktif menggunakan media sosial YouTube, dengan membuat channel bernama Persatuan Nur Mutiara Mutmainnah dan Bang Ahmad Minallah Al Hadi Official.

Akun itu telah ada sejak 2018 dan kini jumlah pengikutnya ribuan orang. Yang dibahas adalah terkait makanan yang boleh dimakan dan kajian risalah kesucian. "Dia aktif di YouTube," kata Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry.

BACA JUGA:Kawanan Perampok Beraksi di Perumahan, Satpam Cluster Alma Residence Setu Disekap dan Kena Tembak
 

Heboh aliran sesat Bab Kesucian di Gowa Sulawesi Selatan ditanggapi MUI dan Menteri Agama. Dimana MUI Sulawesi Selatan menemukan adanya dugaan aliran sesat Bab Kesucian di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Heboh aliran sesat Bab Kesucian itu dipicu oleh temuan dan pengakuan bahwa para jamaah atau pengikutnyadiduga dilarang makan ikan dan susu.

Jamaah aliran Bab Kesucian yang diduga sesat itu berada di bawah naungan Yayasan Nur Mutiara Mutmainnah Makriffatullah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Diduga yayasan ini mengharamkan para pengikutnya untuk melaksanakan salat hingga melarang mereka memakan ikan dan meminum susu.

 BACA JUGA:Penganten Perempuan Kabur dengan Mantan Kades Ditemukan, Ternyata Sudah Hamil 2 Bulan

Namun pihak yayasan memang melarang pengikutnya memakan daging hewan. Makanan yang boleh dimakan hanyalah tumbuhan, itupun yang tidak memakai pestisida dan pupuk yang berasal dari kotoran hewan.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku sudah mendengar informasi tersebut. Pihaknya sudah meminta jajaran Kemenag Sulawesi Selatan untuk melakukan verifikasi lapangan, guna mendapatkan informasi langsung dari para pihak.

“Verifikasi dan klarifikasi ini penting agar langkah tindak lanjut yang diambil benar-benar berdasarkan informasi yang sebenarnya. Selanjutnya diajak dialog,” tegas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, kemarin.

 BACA JUGA:Setelah Digeruduk Warga, THM Berkedok Restoran di Cikarang Selatan Akhirnya Ditutup, Sanksinya?

Menag memastikan pendekatan yang akan dilakukan adalah dialog. Jajaran Kanwil, Kankemenag, penyuluh, bersama FKUB setempat telah diminta untuk menjalin dialog guna mendengar penjelasan pengikut Bab Kesucian terkait keyakinan dan pemahaman yang mereka anut.

“Sekira ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pemahaman keagamaan, kita lakukan edukasi, dakwah, dan pendampingan, khususnya kepada para anggotanya,” sambungnya.

Kepada pimpinan aliran, lanjut Menag, perlu juga diajak dialog melalui pendekatan persuasif. Selain dialog keagamaan, juga memberikan pencerahan terkait regulasi yang berlaku agar penyebaran paham keagamaan tidak mengarah pada tindakan penistaan.
 
BACA JUGA:Oknum Jaksa yang Gerebek Suaminya di Kamar Hotel, Berakhir 'Mesra'

“Saya mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri,” tuturnya.

“Pelibatan aparat dimungkinkan jika dalam proses pendalaman ditemukan indikasi tindak pidana dan tidak bisa diselesaikan melalui dialog,” tandasnya.

Semenara pimpinan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang menaungi aliran Bab Kesucian, Hari Minallah Aminnullah Ahmad alias Bang Hadi menanggapi pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan yang menyebut Bab Kesucian sebagai aliran sesat.

Bang Hadi mengaku selama ini pihak MUI Sulsel tidak pernah datang untuk menanyakan aliran Bab Kesucian atau tidak pernah datang mengklarifikasi kepada pihaknya.

BACA JUGA:Penganten Perempuan Kabur dengan Mantan Kades Ditemukan, Ternyata Sudah Hamil 2 Bulan
 
“Pihak MUI tidak pernah klarifikasi, tidak pernah datang menanyakan. Bagaimana mengatakan sesat, hanya mengambil gambar, mengambil foto, lalu menuliskan kata-kata sesat tanpa klarifikasi, tanpa bertanya, itukan sepihak,” kata Bang Hadi.

Dia mengatakan yayasan yang dipimpinnya telah berdiri sejak 2019 lalu dan memiliki surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sehingga Bang Hadi mempertanyakan keputusan MUI Sulsel yang menyebut yayasannya sesat.

“Jadi bukan bodong, kalau memang kami ini sesat, seharusnya diadakan pembinaan, bagaimana yang di luar sana yang lebih sesat lagi, kenapa itu tidak dibimbing atau dikasih pembinaan,” kilahnya.
 
Namun, kata Bang Hadi, apabila dirinya sesat seharusnya pihak MUI Sulsel datang untuk membimbing ke jalan yang benar. Dan, tegasnya, bukannya menyalahkan dirinya, yayasan, hingga ajarannya.

BACA JUGA:Bayi Berlumuran Darah Ditemukan di Belakang Rumah Kosong Daerah Karawang

“Apabila saya sesat seharusnya kan dibimbing, kalau melihat yang salah, bukan menyalahkan, memperbaiki yang salah bukan dengan cara yang salah apalagi mengambil gambar tanpa izin, memposting di media sosial, meletakkan kata-kata ‘sesat’ itu bagaimana,” kata Bang Hadi.

“Adakah MUI yang berpengetahuan dalam bidang agama tidak bertanggung, apapun kesalahan yang mau disebarkan, terlebih lagi di media sosial. Mestinya melalui klarifikasi. Itukan sudah menghukum saya,” sambungnya.
 
Bang Hadi pun menuding pernyataan MUI Sulsel perihal larangan yang membuat Bab Kesucian itu dituduh sebagai aliran sesat. Pasalnya, dirinya tidak mengerti dengan bahasa yang disampaikan pihak MUI di media sosial, termasuk masalah salat lima waktu yang diharamkan.

“Masalah sembahyang, apalagi masalah makanan, di situ dituliskan saya mengharamkan makan ikan, ayam, makan daging, nah itu mereka yang mengatakan sepihak,” tuturnya.

BACA JUGA:Tolak Bala, Kepala Desa dan Warga di Karawang Mandi Kembang Bersama

Pernyataan bahwa Bab Kesucian mengharamkan salat lima waktu pun harus dibuktikan oleh pihak MUI Sulsel, karena jangan sampai kata Bang Hadi menjadi tuduhan yang tidak mendasar.

“Nah mana buktinya itu saya mengatakan sedemikian, itukan tuduhan yang tidak berdasar, tidak valid. Berbicara itukan harus ada datanya,” kata dia. **

Kategori :