Pilkada 2024 di Depan Mata, MUI Kabupaten Bekasi Ingatkan Politik Uang Haram Hukumnya
Ilustrasi gambar, Money Politik --Tangkapan Layar
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi kembali mengingatkan fatwa terkait politik uang menjelang pelaksanaan kontestasi Pilkada serentak 2024 diselenggarakan. MUI menegaskan bahwa praktik politik uang itu haram.
Kendati demikian, segenap masyarakat Kabupaten Bekasi, diminta untuk berani menolak segala bentuk praktik politik uang demi mendapatkan pemimpin yang jujur serta berintegritas berdasarkan hasil pemilihan kepala daerah 27 November mendatang.
"Di beberapa pertemuan saya selalu mengatakan, sebenarnya kalau sepakat, masyarakat bisa mendeklarasikan anti money politics (politik uang), kalau mau. Sebab merujuk ajaran Islam, money politics tidak diperbolehkan dan itu bahkan sudah ada fatwa dari MUI," kata Ketua MUI Kabupaten Bekasi Profesor Mahmud kepada Cikarang Ekspress.
Pernyataan ini disampaikan Mahmud menanggapi hasil survei Skala Institute bersama Ragaplasma Research yang menyebutkan 45,38 persen pemilih di Kabupaten Bekasi bakal mengubah pilihan suara pada Pilkada Serentak 2024 karena diiming-iming imbalan dalam bentuk uang, barang dan jasa.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Bekasi Rancang Perda Insentif dan Kemudahan Investasi, demi Gaet Banyak Investor
Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung 2015-2023 itu menegaskan kewajiban menolak politik uang dalam ajaran agama Islam terdapat dalam salah satu hadist yang menyebutkan bahwa Allah melaknat pemberi dan penerima suap, termasuk perantara di antara keduanya.
"Laknat adalah kutukan dari Allah SWT yang berarti pelakunya akan mendapatkan siksa dan murka dari Allah SWT. Dan sebetulnya bukan cuma di akhirat, tetapi di dunia pun sudah ada persekot (uang muka) kalau kita punya pemimpin hasil money politics," kata dia.
"Seseorang yang mau menggelontorkan modal di awal dengan jumlah relatif besar, pasti cenderung ingin modal kembali dan dengan gaji sedikit maka solusinya adalah dengan korupsi. Makanya kita tidak memperbolehkan," sambungnya.
MUI Kabupaten Bekasi terus berupaya mengedukasi masyarakat terkait persoalan ini baik dalam sejumlah agenda dakwah, ceramah maupun tulisan.
BACA JUGA:DPRD Jabar Minta Dukungan DPD RI Cabut Moratorium Daerah ke Pemerintah Pusat
Namun dirinya pun mengakui masih ada pihak-pihak yang belum memahami peran vital tokoh agama dalam mencegah politik uang serta menjadi qudwah hasanah atau tauladan yang baik.
"Karena memang terkadang kita belum bisa menjadi qudwah hasanah, role model sebagai tokoh agama yang dilihat umat. Memang ini butuh waktu dan saya ingin mengajak betul teman-teman itu, yuk kita ikhtiar menjadi qudwah hasanah, role model yang baik," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: