Hakim Vonis Berat Pelaku Kekerasan Terhadap Anak hingga Meninggal di Karawang

Selasa 10-01-2023,12:03 WIB
Reporter : Admin
Editor : Arie

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Tarmin Suherman, pelaku kekerasan terhadap anak  di kolong jembatan tol belakang PT. TMMIN, Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, di vonis berat pada 9 Januari 2023.

Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta terhadap terdakwa Termin Suherman atas perbuatannya menghilang nyawa seorang anak. 

Majelis Hakim PN Karawang menyatakan terdakwa Tarmin Suherman Bin Wardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

BACA JUGA:Karawang Menuju Zero Stunting 2024, Inovasi ini Mulai Diterapkan

Hakim menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga. 

Korban yang merupakan adik ipar di gantung di kolong jembatan tol belakang PT. TMMIN, Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Yang seolah-olah melakukan bunuh diri. 

BACA JUGA:Lapor Pak Pj Bupati Bekasi, Jalan Raya Kodam Serang Minim Penerangan

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Hendra mengatakan, membenarkan keputusan terhadap Tarmin Suherman. 

"Hakim menjatuhkan vonis pidana kepada Terdakwa Tarmin Suherman Bin Wardi dengan pidana penjara selama 15 Tahun dan denda Rp 100 juta, " kata Hendra, pada Selasa (10/1/2023).

Vonis itu jelasnya dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka digant dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan. 

BACA JUGA:Update Laporan Awal Tahun Covid 19 per 8 Januari 2023, Tercatat 1 Meninggal

Dikatakan majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan, barang bukti berupa buah baju warna merah berlogo Manchester, batang ranting pohon panjang kurang lebih 30 centimeter, satu utas tali tambang panjang kurang lebih 1 meter.

"Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000," jelasnya. 

BACA JUGA:Bantuan Rp5 Juta dari Baznas Dikembalikan, Penerima: Itu Dana Kebencanaan

Kategori :