PT MPS Cuman Terkena Denda Rp 100 Juta Pasca Kematian Empat Karyawan di Karawang

PT MPS Cuman Terkena Denda Rp 100 Juta Pasca Kematian Empat Karyawan di Karawang

Pengadilan Negeri (PN) Karawang memvonis PT. Multidaya Putra Sejahtera (MPS) dengan hanya denda Rp. 100 juta dalam kasus tewasnya empat orang karyawan di dalam tong produksi pupuk dan satu kritis. -KBE-karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Pabrik Pupuk di Rengasdengklok yang Menewaskan 4 Pegawainya Cuma Didenda PN Karawang Rp 100 Juta.

Pengadilan Negeri (PN) Karawang memvonis PT. Multidaya Putra Sejahtera (MPS) dengan hanya denda Rp. 100 juta dalam kasus tewasnya empat orang karyawan di dalam tong produksi pupuk dan satu kritis. Para korban diduga mengalami keracunan gas.

PT. MPS terbukti melanggar Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja jo Permenaker Nomor 11 Tahun 2023 tentang K3 sehingga menyebabkan kecelakaan kerja.

Dakwaan atas kuasa penuntut umum dilakukan oleh PPNS Ketenagakerjaan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Endi Suhendi, Romin Sumitra, Jogi Rachmadin dan Yusuf Saepul Maruf.

BACA JUGA:Rayakan Hari Anak Nasional, JNE Berbagi Keceriaan Bersama Anak Berbakat dan Berprestasi

BACA JUGA:PKB Kabupaten Bekasi Laporkan Lukman Edy ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian

Putusan pengadilan yg dipimpin oleh Hakim ketua Handika Rahman, SH., MH. merupakan babak akhir kasus kecelakaan kerja di PT. MPS Kabupaten Karawang.

Menurut Plt. Ka. UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, Dani Prianto Hadi, mengatakan bahwa perkara ini merupakan denda tertinggi dalam kasus Tipiring perusahaan di Indonesia.

Ia berharap agar kejadian Kecelakaan Kerja ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, dan jangan sampai terulang lagi.

“Kami juga mengimbau agar seluruh perusahaan (pengusaha dan pengurus perusahaan) yang ada di wilayah kerja wasnaker II Karawang (Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta dan Subang) selalu berkomitmen melaksanakan prinsip dasar K3, yaitu mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja secara konsisten di semua lini pekerjaan,” tuturnya.

BACA JUGA:Semarakkan 17 Agustus, Kecamatan Cibarusah Menghelat Gerak Jalan

BACA JUGA:Lukman Edy Dilaporkan Kembali Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Oleh Kader PKB Karawang

Lebih lanjut Dani, ia mengingatkan bahwa Undang-undang nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker Nomor 11 Tahun 2023.

Tentang K3 harus dijadikan nilai kesadaran perilaku berbasis keselamatan (behaviour based safety) sebagai sebuah prioritas bukan hanya sebatas formalitas saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: