"Maka setiap kali persidangan selalu dilakukan mediasi, dilakukan upaya perdamaian. Karena perceraian memang tidak dilarang dalam agama Islam, namun Allah membenci sebuah perceraian," pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak 127 anak dibawah umur mengajukan dispensasi nikah dini ke Pengadilan Agama (PA) Karawang.
BACA JUGA:Gaji Desember Guru TKK di Kota Bekasi Sudah Ditransfer
Ratusan pasangan anak tersebut alasanya mengajukan nikah mulai dari perjodohan, hindari perzinahan hingga hamil duluan.
Data Pengadilan Agama Karawang dispensasi nikah dini tahun 2022 sebanyak 127. Angka ini naik sedikit dibandingkan tahun 2021 sebanyak 123, 2020 ada 203 dan 2019 sebanyak 59 anak.***