Informasi Khusus Bagi Jomblo, Jumlah Janda atau Duda Tiap Tahun di Karawang Meningkat

Informasi Khusus Bagi Jomblo, Jumlah Janda atau Duda Tiap Tahun di Karawang Meningkat

ilustrasi janda-foto istockphoto-

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Bagi kalian yang sampai sekarang masih susah mendapatkan jodoh alias jomblo sementara usia sudah dewasa di tidak ada salahnya untuk berkunjung ke ke Karawang, Jawa Barat.

Pada dasarnya menikah itu tidak mesti sama-sama belum pernah menikah sebelumnya. Karena pernikahan dalam rumah tangga bisa sejalan karena saling pengertian dan membahagia, dan terpenting bisa saling mendengarkan.

Bagi kalian yang bingung, bisa ke Karawang, Jawa Barat siapa tau ketemu jodoh, setiap tahun dari informasi yang didapat jumlah perceraian di wilayah terkenal dengan kawasan industri itu terus meningkat.

BACA JUGA:Ngaku Kesambet, Cak Nun Minta Maaf Tanpa Sebut Nama Jokowi

Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Karawang mencatat angka perceraian di Karawang terus mengalami peningkatan sejak tahun 2019. 

Pada tahun 2019 cerai talak atau suami yang mengajukan gugatan perceraian sebanyak 1.400 dan cerai gugat atau istri yang menggugat cerai sebanyak 2.898. 

BACA JUGA:Inilah Link Anime Attack on Titan Final Season 4 Part 3 Tayang Maret 2023

Sedangkan tahun 2020 cerai talak 1.029, cerai gugat 2844, tahun 2021 cerai talak 1.057, cerai gugat 2984 dan tahun 2022 cerai talak sebanyak 1053 dan cerai gugat 3289. 

"Artinya jika dilihat data terjadi kenaikan angka perceraian di Karawang. Dan yang paling banyak mengajukan gugatan cerai itu istri kepada suami," ujar Hakim dan Humas Pengadilan Agama Karawang Kelas 1 A, Asep Syuyuti, baru baru ini. 

Asep mengatakan, terkait penyebab perceraian, paling banyak itu karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Kemudian, karena ekonomi, meninggal, judi dan mabuk dan poligami liar. 

BACA JUGA:Jabar Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan

"Tahun 2012 ini 47,54 persen penyebab perceraian karena pertengkaran dan perselisihan terus menerus, kedua ekonomi 45,45 persen, meninggal 4,21 persen, judi 0,4 persen dan sisanya itu lainnya," jelasnya. 

Lanjut Asep,  penyebab lainnya itu yakni mabuk, madat, judi, poligami liar, cacat badan, dan kawin paksa. Dalam proses persidangan pihak Pengadilan Agama berupaya agar selalu terjadi perdamaian. 

BACA JUGA:Usai Longsor, Pemkab Bekasi Lakukan Penataan TPA Burangkeng

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: