KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) memastikan segera mengambil langkah konkret terkait penyelesaian revitalisasi Pasar Kranji Baru. “Hari ini kami sedang berada di Bandung ke BPKP Perwakilan Jabar. Ini konsultasi kedua sekaligus melengkapi data-data terkait kesepakatan kerja sama dengan PT.ABB,” ungkap Lintong Dianto Putra Plt Kadisperindag Kota Bekasi kepada KBE, Kamis (19/1/2023). Dikatakan bahwa konsultasi kedua kalinya untuk melengkapi data sesuai permintaan pihak BPKP Perwakilan Jabar dalam penyelesaian revitalisasi pasar Kranji.
“Insya Allah tak lama lagi pemerintah akan mengambil langkah-langkah konkret terhadap penyelesaian permasalahan yang ada dalam revitalisasi pasar Kranji yang sudah tiga tahunan tanpa kejelasan,” tegasnya.
BACA JUGA: Ketua Bapemperda Sebut Pernyataan Kasatpol PP Soal Pembangunan Tanpa IMB 'Asbun' Menurut Lintong tim hadir ke Bandung untuk melengkapi kelengkapan dokumen revitalisasi sebelumnya untuk diserahkan ke BPKP Perwakilan Jabar. Setelah itu, BPKP akan melakukan verifikasi dokumen yang telah diserahkan untuk langkah selanjutnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa pemerintah Kota Bekasi dalam segala tindakan sebagai pihak pertama tidak terlepas dari kesepakatan kerja sama yang ada.
BACA JUGA: Sukabumi Jadi Percontohan Pengelolaan Ikan Sidat di Indonesia, Dengan Alasannya Dijelaskan pemerintah tidak akan banyak bicara di luar kesepakatan kerja sama agar tidak terjadi asumsi.
Namun demikian dia mengingatkan kepada pihak kedua akan perjanjian yang sudah disepakati oleh para pihak, jika itu berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang terkait dalam perjanjian tersebut "Nanti PT. ABB suruh baca lagi Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang pernah ditandatangani pada 27 Desember 2019 pada pasal 5 hak dan kewajiban pada poin b,” tegasnya.
BACA JUGA: Polrestro Bekasi Kota Bongkar Peredaran Narkoba G di Toko Kosmetik Wilayah Pekayon
Pemerintah Kota Bekasi selaku pihak pertama Menerima dari pihak kedua (PT.ABB) atas berkurangnya pendapatan pihak kesatu sesuai target PAD yang telah ditetapkan pada tahun berjalan dan dibayar ke kas Pemerintah Kota Bekasi.
Dibayar ke kas daerah selama pelaksanaannya pembangunan Pasar Kranji Baru dihitung sejak pindahnya pedagang ke TPS sampai dengan penyerahan hak pengelolaan yang ada d alam berita acara dan segala yang telah disepakati bersama kepala dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi
Adapun kesepakatan itu yang dituangkan dalam keputusan kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi.
BACA JUGA: Coba Cara Ini Saat Gagal Root, Khusus Pengguna Hp Realme Hal itu sekaligus untuk mebantah pernyataan Direktur Utama PT ABB Iwan Hartono yang menyatakan telah mematuhi PKS dan tidak keluar dari aturan tersebut. Kepada KBE sebelumnya Iwan Hartono, menyambut baik wacana Pemkot Bekasi untuk ke BPKP Perwakilan Jawa Barat disambut baik. Sehingga ada pemeriksaan lebih lengkap dan berimbang. “Saya akan memberikan informasi yang objektif jujurdan taat pada aturan, jadi saya sangat yakin bahwa PT ABB berada di posisi yang taat pada aturan,”tegasnya.
BACA JUGA: Waduh, Pimpred dan Wartawan di Bengkulu Diringkus Polisi Gegara Peras 17 Kades Dia pun menyebutkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi belum memiliki hak untuk menagih berupa kewajiban dalam pelaksanaan revitalisasi Pasar Kranji Baru di Bekasi Barat. Hal itu membantah apa yang disampaikan bahwa pihak pertama dalam hal ini Pemkot yang menyatakan PT ABB selaku pengembang dikatakan menunggak penalaran dengan angka fantastis Rp9,3 miliar seperti disampaikan Plt Kepala Disperindag Kota Bekasi.
BACA JUGA: Kang Emil Langsung Didaulat Sebagai Wakil Ketua Umum Golkar "PT Annisa Bintang Blitar (ABB) sebagai pihak kedua dalam revitalisasi pasar Kranji Baru, Berpedoman atau taat aturan sebagaimana diatur dalam Perjanjian kerja Sama (PKS),"tegas Iwan HartonoPresiden Direktur PT ABB dikonfirmasi Rabu (18/1/2023).
Ditegaskan bahwa Berkaitan dengan pelindung, PT ABB memandang belum ada kewajiban sebagai pihak kedua untuk membayar ganti rugi karena dalam PKS jelas dinyatakan dalam pasal 5 ayat 4 huruf P bahwa penggantian itu dibayar selama revitalisasi.