Hasil labfor ada pestisida yang sangat beracun di dalam minuman kopi. "Ini dibuktikan dari muntahan di kamar depan dan kamar tengah namun tanpa ada ceceran darah," ujar Fadil.
Kini telah ditetapkan tiga tersangka yakni Wowon, Solikin dan Solehuddin.
"Tugas pembagian bertiga yakni pertama menarasikan diri sebagai memiliki kemampuan penggandaan uang, kedua cari korban dan ketiga eksekutor pembunuhan," tandas Kapolda Fadil.
BACA JUGA:Melihat Wajah Baru Pulau Penyengat Pusat Wisata Religi di Tanjung Pinang
Ancaman hukuman dengan pasal berlapis yaitu pasal 338, pasal 339 dan pasal 340.
Awalnya korban yang ingin menggandakan uang Rp 250 juta dan saatnya janji deadline uang digandakan jumlahnya -- justru pemilik uang mati diracun pelaku hingga berjumlah 9 orang mati tersebut. ***