Ternyata!, Ini Ayat Al-Qur'an yang Ampuh Menangkal Pesugihan dan Sihir

Senin 13-09-2021,01:30 WIB
Editor : redaksimetro01

DI era modern saat ini, rupanya masih ada masyarakat yang bergelut dengan ilmu hitam. Seperti di Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa. Di dataran tinggi Kabupaten Gowa itu, satu keluarga terlibat yakni suami, istri, kakek, dan paman dari korban kakak beradik berinisial AP (6) dan DN (22). Minimnya pengetahuan agama jadi faktor utama masyarakat di daerah pelosok sana mudah terpengaruh dengan ajakan, untuk bekerjasama dengan makhluk gaib yang sudah dilarang oleh agama. Khususnya agama Islam. Agar tak terjerumus dalam lingkaran ritual terlarang itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel memberikan tips agar terhindar dari ajakan atau bisikan ilmu hitam tersebut. “Sesuai yang diajarkan nabi, kita perbanyak saja baca Ayat Kursi, surah Al-Falaq, An-Nas, dan Al Ikhlas,â€ kata Sekretaris MUI Sulsel, KH Muammar Bakri, Minggu (2/9/2021). Menurutnya, empat surah itu sudah terbukti dan sudah diterapkan sejak zaman nabi. “Nabi sendiri, waktu didatangi jin untuk mengganggu beliau, nabi banyak membaca surah itu. Mem-protect (melindungi) diri nabi dari sihir. Sehingga kita juga bisa aman dan ter-protect,â€ tambahnya. Tidak hanya empat surah itu, lanjut KH Bakri. Masih ada satu doa yang tentunya sudah sangat dihafal oleh seluruh umat Islam sejak masa kanak-kanak. “Tentunya juga umat Islam sudah hafal, A’udzubillahiminasyaitonirrojim. Tentunya itu juga bisa buat terhindar dari bisikan atau embusan setan, jin,â€ jelas KH Bakri. “Minal jinnati wannas. Jadi ada setan yang bisikan manusia dari bangsa jin, dan ada pula yang membisikkan manusia dari manusia sendiri,â€ sambung dia kepada wartawan. Diketahui, orang tua dari bocah AP (6) bernama Hasniati dan Taufiq Daeng Tepu akhirnya resmi ditetapkan tersangka, usai penyidik melakukan gelar perkara. “Saat ini penyidik sudah memeriksa sembilan saksi. Statusnya dari empat yang diamankan, saat ini sudah ditetapkan dua orang lagi tersangka. Total empat tersangka,â€ kata Kasat Reskrim Polres Gowa, Selasa (7/9/2021). Dua orang ini menyusul dua keluarganya lain yang lebih dulu telah ditetapkan tersangka, yakni paman dan kakek korban bernama Udin Sauddin dan Barrisi. Meski ayah dan ibu dari korban ditetapkan tersangka, mereka belum ditahan di Polres Gowa. Melainkan di RSKD Dadi, Makassar sembari menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan mereka. “Kedua orang tua korban masih di RS Dadi dan observasi dan menunggu hasil dari sana. Hasilnya masih koordinasi apakah bisa cepat atau tidak,â€ tambahnya. Dalam peristiwa ini, dua orang menjadi korban. Yakni kedua anak kandung tersangka berinisial AP dan DN. Bocah AP mengalami luka di mata usai dicongkel oleh pelaku di rumahnya di Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, pada Kamis (2/9/2021) sekitar pukul 13.30 WITA. (bbs/kbe/fjr)

Tags :
Kategori :

Terkait