Inilah Daftar 108 Lembaga Pengelola Zakat yang Beroperasi Tanpa Izin Sesuai Regulasi, Apa Saja?

Sabtu 21-01-2023,00:20 WIB
Reporter : admin
Editor : Rajomenginyan

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kementerian Agama Republik Indonesia merilis daftar lembaga pengelola zakat yang didata hingga Januari 2023. 

Untuk tingkat pusat sudah ada seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Sudah terbentuk juga 34 Baznas tingkat provinsi dan 464 Baznas kabupaten/kota.

Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kab/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama.

BACA JUGA: Ratusan Umat Hindu Laksanakan Persembahyangan di Candi Prambanan

Selanjutnya ada 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (20/1/2023) menyatakan tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. 

BACA JUGA: Lippo Cikarang Dorong Pembangunan Berkelanjutan Melalui Pengelolaan Air Bersih Sesuai Standar Baku Mutu

Sementara pada ayat (2) mengatur bahwab izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan: 

sebuah. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial; 

b. berbentuk lembaga berbadan hukum; 

c. mendapat rekomendasi dari Baznas; 

d. memiliki pengawas syariat; 

e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya; 

f. bersifat nirlaba; 

Kategori :