Inilah Daftar 108 Lembaga Pengelola Zakat yang Beroperasi Tanpa Izin Sesuai Regulasi, Apa Saja?

Sabtu 21-01-2023,00:20 WIB
Reporter : admin
Editor : Rajomenginyan

g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan 

h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

BACA JUGA:ASKAB Bekasi Gelar Kongres Biasa Jelang Pemilihan Ketua, Berminat Bersiap Mendaftar

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,” tegas Kamaruddin Amin.

Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat. 

BACA JUGA:Penurunan Tiang Pancang di Lokasi Pasar Kranji, Pedagang: Hanya Akal-akalan Pengembang

Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak sebagai amil zakat yang melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang menyerahkannya.

Dikatakan dengan sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin. Menurutnya, hal itu sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari perusakan pengelolaan dana tersebut. 

BACA JUGA: Sepekan, Gabungan Mahasiswa Dua Kali Demo Baznas Kota Bekasi, Tuntutannya Ngeri!

“Ini juga bagian dari pengelolaan risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah,” tegasnya.

“Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai regulasi regulasi,” tandasnya.

BACA JUGA:Lantik 154 Kepala Sekolah dan 27 Pejabat Fungsional, Gubernur Jabar Ingatkan Integritas

Daftar 37 Lembaga Amil Zakat Skala Nasional Berizin

BACA JUGA:Kenaikan Biaya Haji untuk Kemaslahatan, Ini Alasannya

1. LAZ Rumah Zakat Indonesia

Kategori :