Bukti penerbitan di koran pemberitahuan kehilangan STNK kendaraan.
BACA JUGA:Bersiap Kompensasi Uang Bau TPST Bantargebang untuk Warga Tamanrahayu Segera Cair, Besarannya Segini
3.Masing-masing Syarat
Untuk mendapatkan syarat pada poin 5, 6 dan 7. Berikut penjelasannya secara detail:
Penjelasan Syarat Nomor 5
Anda cukup mendatangi Kantor Polsek terdekat dengan tempat tinggal Anda. Bawa fotokopi dan KTP asli, serta fotokopi/legalisir/BPKB asli kendaraanmu.
Masing-masing fotokopi sebanyak 3 helai. Lalu, jelaskan kepada petugas bahwa Anda hendak membuat surat keterangan kehilangan STNK kendaraan.
Setelah itu, Anda akan ditanyai oleh petugas, biasanya seputar kapan dan di mana STNK tersebut hilang.
Pertanyaan tersebut tentunya tak sulit untuk dijawab. Proses pembuatan surat keterangan hilang ini umumnya berlangsung 5-15 menit (tergantung banyaknya yang berurusan). Perlu dicatat, pengurusan ini tanpa biaya alias gratis.
BACA JUGA:Hanya Modal KTP, Peserta KIS Bisa Dapat Dana Bansos Rp3 Jutaan, Caranya Cek Disini
Penjelasan Syarat Nomor 6
BACA JUGA:5 Cara Mudah Download Video di Facebook Tanpa Aplikasi, Ayo Coba!
Untuk syarat berupa surat pernyataan STNK, memang formatnya khusus, karena berisikan informasi tentang kendaraan dan pemilik kendaraan.
Penjelasan Syarat Nomor 7
BACA JUGA:Kasus Perundungan Pelajar di Salah Satu SMA di Bekasi Berakhir Damai