karawangbekasi.disway.id - Badan legislasi (Baleg) DPR RI untuk memasukkan Revisi Undang-Undang Desa sebagai inisiatif DPR.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyusul, adanya tuntutan dari para kepala desa untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Komisi II sudah mengajukan surat kepada baleg untuk bisa memasukkan revisi undang-undang desa sebagai inisiatif DPR,"kata Junimart, Rabu (25/1/2023).
BACA JUGA:Depresi, Pemotor Tanpa Helm Masuk Tol Karawang Barat
Dikatakan bahwa Komisi II telah beberapa kali sudah menerima aspirasi dari kepala desa, dari aparat desa tekait perpanjangan masa jabatan.
Namun demikian tegasnya menunggu respons dari pemerintah terkait surat yang dikirimkan Baleg DPR dalam penyusunan Revisi Undang-Undang (RUU) Desa.
BACA JUGA:Kejari Kota Bekasi Dianggap Lamban Tangani Kasus Kandang Kambing
Komisi II DPR tegasnya akan menampung aspirasi dari para kepala desa untuk merevisi undang-undang tersebut.
“Kami harapkan bisa direspons oleh Baleg. Nah terakhir kita cek ke Baleg, Baleg sudah komunikasi dengan pemerintah, sampai sekarang pemerintah belum merespons surat dari DPR tersebut,” ungkap Junimart.
BACA JUGA:Kereen, Desa Pancakarya di Karawang Mulai Menuju Pelayanan Digitalisasi
Pembahasan Revisi UU Desa akan melibatkan partisipasi masyarakat. Termasuk soal keinginan, para kepala desa terkait perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Menyangkut keinginan untuk perpanjangan nanti masuk dalam pembahasan dan masukan masukan dari masyarakat juga. Sebagai masyarakat desa tidak melulu dari kepala desa atau aparat desa itu.
BACA JUGA:Tingkatkan Minat Baca, Pemkot Bekasi Optimalkan Mobil Pintar
Diketahui bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian belum memutuskan untuk menindaklanjuti tuntutan para kepala desa (kades), yang menginginkan masa jabatannnya diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun.