karawangbekasi.disway.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui rilis resminya memberi klarifikasi begini terkait unjuk rasa ratusan gabungan LSM yang menyikapi kebijakan kepala daerah dalam hal ini Plt. Wali Kota Bekasi yang melakukan rotasi dan mutasi pejabat beberapa waktu lalu .
Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan rotasi dan mutasi dapat terjadi di semua daerah tak terkecuali di Kota Bekasi. Pemerintahan Kota Bekasi melakukan alih tugas jabatan sesuai proses dan tahapan pada peraturan yang berlaku.
Adanya rotasi dan mutasi pejabat sebutnya sebagai bagian dari upaya penataan birokrasi pemerintah dan percepatan pelayanan publik.
BACA JUGA:Saiful Mujani: Ridwan Kamil Ancaman Terbesar untuk Prabowo dan Anies
"Jadi sudah biasa dilakukan pada lingkup organisasi khususnya di pemerintah daerah. Kami selaku mitra kerja dengan DPRD Kota Bekasi selalu berupaya agar visi misi Kota Bekasi yang cerdas, kreatif, maju, sejahtera dan Ihsan bisa diwujudkan bersama-sama," ungkap Tri Adhianto, melalui rilis resminya, Jumat (27/1/2023).
Rotasi mutasi dilaksanakan berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2008 pasal 132A dijelaskan
BACA JUGA:Lantik Ketua Lampung Sai DKI Jakarta, Sjachroedin ZP: Ini Organisasi Sosial
(1) Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, daerah yang diangkat dari serta kepala wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala. daerah/wakil kepala daerah dilarang:
BACA JUGA:Gegera Ini, FKMPB Menduga Ada Pemerintahan 'Mainan' di Lingkungan Pemkab Bekasi
a. melakukan mutasi pegawai;
b. membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang sebelumnya; dikeluarkan pejabat
c. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan
d. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.