Polisi menetapkan insiden mahasiswa UI ditabrak mobil pensiunan polisi ini terjadi akibat kelalaian Hasya. Mahasiswa berusia 18 tahun itu dianggap telah lalai dalam berkendara, sehingga menyebabkan dirinya meninggal. Untuk itulah, polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya lantas menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP-3. Alasan penyidikan disetop lantaran kasus sudah kedaluwarsa, tak cukup bukti, dan korban telah meninggal. ***