karawangbekasi.disway.id - Muhammad Hasya Atallah Saputra resmi ditetapkan sebagai tersangka usai tewas ditabrak pensiunan Polri di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 lalu.
Muhammad Hasya Atallah ditabrak pensiunan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi yang mengendarai mobil Mitsubishi Pajero.
Hasya sebelumnya terpelanting bersamaan motornya yang jatuh di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 6 Oktober 2022.
Namun disebutkan bahwa Mahasiswa Universitas Indonesia ini meregang nyawa karena kelalaiannya sendiri.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut bahwa Hasya menghilangkan nyawa sendiri akibat kelalaiannya, bukan karena anggota Polri yang menabraknya.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Bank BKJ Latih Kecerdasan Emosional Spritual Seluruh Karyawan
"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," kata Latif dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Kuasa hukum keluarga Hasya, Indira Rezkisari, menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
BACA JUGA:Baru Dibangun, Bangli Depan Pasar Serang Bekasi 7 Hari Lagi Bakal Digusur
Dalam SP2HP itu tertera surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. Adapun alasannya karena korban sudah meninggal sehingga tidak bisa dilakukan proses pemeriksaan.
"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ucap Indira.
BACA JUGA:Saiful Mujani: Ridwan Kamil Ancaman Terbesar untuk Prabowo dan Anies
Namun, kejanggalan tak hanya itu. Sebelum Hasya ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian ternyata pernah mengajukan mediasi kepada keluarga.