KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemuda 19 tahun asal Kecamatan Lemah Abang, Kabupaten Karawang dibekuk Polisi. Penangkapan tersebut setelah ramai di media sosial hilangnya seorang bocah, N (12) asal Kecamatan Kotabaru, pada Senin (30/1).
Polsek Kotabaru meringkus seorang pemuda MA (19) asal Kecamatan Lemah Abang yang jadi pelaku pencabulan anak pada Rabu (1/2)
Kapolsek Kotabaru, IPTU M.R. Anshori Nursyamsu, mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari Patroli Cyber yang menerangkan seorang anak hilang di wilayah hukumnya.
BACA JUGA:Program OPOP Jabar Diterapkan di Sumatra Utara
"Media Sosial akun Facebook CkpInfo, dimana pada akun tersebut memposting tentang berita kehilangan seorang anak perempuan," kata Anshori Rabu (1/2).
Anshori menjelaskan, N awalnya berkenalan dengan MA melalui Facebook dan bertemu di sebuah warung pada Senin (30/1). Kemudian MA mengajak rekanannya, RS dan S untuk membawa N ke rumah MA berencana untuk melakukan pencabulan.
BACA JUGA:Hari Pertama Pemberlakuan Barier Parking, Parkir Liar Membludak di Luar Plaza Pemkot Bekasi
Sesampainya di rumah MA, ketiganya mencekoki N dengan minuman keras hingga tak sadarkan diri dan melakukan tindakan pencabulan kepada N pada Rabu dini hari (1/2). "Ketika tidak sadar itulah korban disetubuhi oleh pelaku bersama kedua temannya," jelas Anshori.
Seketika tersadar, N pergi meninggalkan ketiganya dan ditemukan berada dipinggir sawah. Pihak Polsek Kotabaru langsung meringkus MA pukul 08.00 WIB.
BACA JUGA:Wujudkan SDM Unggul, Bunda Literasi Kota Bekasi Gali Potensi Siswa di Tiga Sekolah SMPN
Dan saat ini RS dan S masuk daftar pencarian orang (DPO). "Sementara kedua teman pelaku masih dalam pencarian. Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Kotabaru," ucap Anshori.
BACA JUGA: Kota Bekasi Gelontorkan Rp7 Miliar untuk Program Jaminan Ketenagakerjaan, Ini 3 Sasarannya
Saat ini, Polsek Kotabaru melimpahkan kasus MA tersebut ke Unit PPA Polres Karawang untuk ditangani lebih lanjut