Ratusan Koperasi di Karawang Terancam Sanksi Pembubaran, Kadinkop: Kita Imbau Laksanakan RAT Segera!
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Karawang, Dindin Rachmadhy--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Karawang, melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan tegas meminta kepada seluruh pengurus koperasi di Karawang untuk melaksanakan dan melaporkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperai tahun 2024. Pasalnya, hingga akhir Bulan Januari 2025 ini baru ada 20 koperasi yang melaporkan RAT dari total 666 koperasi aktif yang tercatat di system ODS.
Imbauan tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1500/3 terkait pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi. Surat edaran ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19 Tahun 2015 mengenai RAT Koperasi.
Adapun koperasi yang tidak melaksanakan dan melaporkan RAT selama dua tahun berturut-turut, maka akan dikenakan sanksi tegas berupa teguran, penonaktifan pengurus koperasi, bahkan hingga pembubaran koperasi.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Karawang, Dindin Rachmadhy, menjelaskan bahwa RAT merupakan forum penting bagi koperasi untuk mempertanggungjawabkan kinerja pengurus dan pengawas kepada anggotanya.
"RAT adalah salah satu wujud nyata prinsip demokrasi ekonomi yang mendasari koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berbasis kekeluargaan. Oleh karena itu, pelaksanaannya wajib dilakukan setidaknya satu kali dalam setahun," jelas Dindin.
BACA JUGA:Dua Kurir Narkoba Asal Subang Dibekuk Polisi, Berikut BB Sabu Seberat 5,14 Kilogram
BACA JUGA:Persiapan Imlek di Klenteng: Lampion hingga Bersih-Bersih Massal
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan beberapa poin penting terkait pelaksanaan RAT, diantaranya, RAT harus dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah tutup buku, Pengurus wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada anggota minimal tujuh hari kerja sebelum RAT, dengan informasi lengkap terkait waktu, tempat, agenda, dan bahan rapat.
“Hasil keputusan RAT harus dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani pimpinan, sekretaris rapat, serta perwakilan anggota kemudian dilaporkan kepada Dinkop UKM Karawang,” jelas Dindin.
Dinas Koperasi dan UKM Karawang juga menegaskan komitmennya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan RAT secara terkoordinasi. Langkah-langkah pembinaan meliputi bimbingan, sosialisasi, pendampingan, hingga monitoring dan evaluasi
Dindin menambahkan bahwa sanksi administratif akan diberikan kepada koperasi yang tidak melaksanakan RAT sesuai ketentuan. "Kami akan memberikan teguran tertulis hingga rencana pembubaran koperasi jika ketidakpatuhan terus berlanjut," ujar Dindin.
BACA JUGA:DPRD Jabar Terima Kunker dari DPRD Provinsi Gorontalo dan Sumatera Barat
BACA JUGA:Guru Agama di Kabupaten Bekasi Gelar Aksi, Protes Kuota PPPK Diambil Guru Lain
Melalui kebijakan ini, Pemkab Karawang berharap koperasi-koperasi di wilayahnya dapat semakin profesional dan berdaya saing, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi anggotanya dan masyarakat luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: