Puncak emosi itu DS kemudian mengambil pisau yang berada di kamar dan langsung menusuk tubuh AP sebanyak 3 kali ke punggung belakang dan bahu kiri.
BACA JUGA:Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Purnawirawan Polisi, Dikenal Supel oleh Guru SMA 9 Bekasi
Saat kejadian korban sempat berteriak, bahkan teman korban dan security serta penghuni apartemen langsung melakukan pertolongan kepada korban.
Atas peristiwa tersebut, petugas melaporkan kasus penusukan kepada petugas Polsek Bekasi Timur untuk dilakukan penangkapan.
BACA JUGA:Tri Adhianto Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan di Sekolah Wilayah Bekasi Selatan, Lihat Keseruannya
Korban mengalami penusukan dibagian punggung belakang dan bahu kiri dan seketika membuat korban berteriak.
Dari lokasi, petugas kepolisian langsung membawa pelaku ke Mapolsek serta mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi.
BACA JUGA:Program OPOP Jabar Diterapkan di Sumatra Utara
Barang bukti yang kita amankan, senjata tajam yang digunakan oleh pelaku saat penusukan. Atas peristiwa penusukan, pelaku berinisial DS akan dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan anacaman penjara 5 tahun.