BACA JUGA:Program OPOP Jabar Diterapkan di Sumatra Utara
" Sebenarnya saya kurang paham apakah itu limbah B3 apa bukan. Tapi karena pak camat sudah kesini, ya saya harus menghentikan," bilangnya.
Adapun lahan yang digunakan untuk penampungan limbah ini, ia mengakui kalau itu di Tanah Kas Desa (TKD) milik Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru.
" Dulu saya sudah minta izin, artinya saya mau nge limbah di TKD ini karena kalau dulumah limbahnya limbah biasa, gak kaya gini. makanya dikasih izin sama lurahnya," terangnya.
Kepala UPTD Kebersihan Wilayah VI Budi Haryanto mengatakan, bahwa berkaitan dengan pembuangan limbah B3 bukan ranahnya. Akan tetapi hasil sidak dengan pemerintah kecamatan ini akan dilaporkan kepada pimpinannya. adapun tumpukan sampah yang ada di lokasi ini, ia mengaku tidak bisa mengeksekusi.
BACA JUGA:Kantor NasDem Bekasi Utara Dibobol Maling, Dokumen dan Uang Raib
" Saya hanya bisa mengeksekusi sampah yang memang betul betul sampah yang tidak mengandung B3. Tapi kalau kaitan dengan limbah B3 tidak bisa dan tidak diberikan izin untuk mengeksekusi itu," tandasnya.***