KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Kepala Desa Lambang Sari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat divonis bebas oleh Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (6/2/2023).
Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman, dalam pembacaan putusannya terhadap Kades Lambang Sari menyatakan Kades Pipit Haryati, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana.
Majelis Hakim yang dipimpin Eman Sulaeman menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti adanya unsur tindak pidana, seperti yang disangkakan kepada terdakwa.
BACA JUGA:Apdesi Kabupaten Bekasi tak Berikan Bantuan Hukum pada Kades Lambangsari dan Kades Cibuntu
Keputusan itu disambut gembira oleh kuasa hukumnya Pipit Haryanti, HM Bambang Sunaryo,SH MH pengacara dari Pipit Haryati dengan mengatakan tadi malam kliennya telah berkumpul dengan keluarganya.
“Majelis Hakim Tipikor Bandung juga memerintahkan Pipit Haryati segera dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Dan memerintahkan Pipit Haryati segera dibebaskan dari tahanan seketika, setelah putusan tadi dibacakan oleh Majelis Hakim,”kata HM Bambang.
BACA JUGA:Kades Lambangsari Terus Melakukan Perlawanan, Giliran Pemkab Bekasi Didemo Warga
Hal lainnya lanjut Bambang, hakim juga meminta memulihkan hak-hak Pipit Haryati dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Selanjutnya mengembalikan barang bukti Hand Phone Merk Samsung yang disita, kepada Pipit Haryati.
Sebagaimana diketahui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penahanan Kepala Desa Lambangsari yakni Pipit Haryati sejak Selasa 2 Agustus 2022 lalu, karena diduga melakukan pungli program PTSL.
Majelis Hakim Tipikor Bandung, dalam petikan putusannya pada Senin tanggal 6 Februari 2023 siang tadi, menyatakan dakwaan jaksa tersebut tidak terbukti. Dan menyatakan Kepala Desa Lambang Sari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Pipit Haryati dinyatakan tidak bersalah.
BACA JUGA:Kades Lambangsari Penerima Penghargaan Anti-Korupsi, Kantongi Duit Setengah Miliar Pungli PTSL
Andi Syafrani tim kuasa hukum Pipit menambahkan bahwa hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung nomor 88/PIDSUS/TPK2022/PN Bandung yang dibacakan hari ini dengan amar menyatakan PH terbukti tidak melakukan tindak pidana dan dilepaskan dari perbuatan dimaksud.
Hasil putusan sidang hari ini merupakan sebuah ikhtiar bersama yang merefleksikan bahwa suara keadilan masih ada. Majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta dan kondisi yang berkembang di dalam persidangan.
BACA JUGA:Penyidik Marathon Periksa Saksi Dugaan Pungli PTSL, Masa Penahanan Kades Lambangsari Diperpanjang