KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pihak kelurahan Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi, menyebutkan bahwa ulah Bripka Madih yang mendirikan plang dan posko di lingkungan RW 03 diatas lahan milik warga telah meresahkan.
Hal itu disampaikan oleh Sigit Kasi Pemerintah (Kasipem) Kelurahan Jatiwarna, Pondok Melati Kota Bekasi membenarkan bahwa warga mengaku resah dan telah mengadu ke kelurahan atas sikap Bripka Madih yang mendirikan papan dan posko.
"Kami dari kelurahan sejak 2022 lalu sekitar September sudah memediasi antara Bripka Madih dengan warga. Tapi saat diundang tidak hadir, padahal sebelumnya Bripka Madih sendiri yang meminta untuk dimediasi,"ungkap Sigit kepada KBE, Selasa (7/2/2023).
BACA JUGA:Resmi, Kota Bekasi Berubah Jadi 5 Dapil di Pemilu 2024
Dikatakan bahwa pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya yang tengah menangani terkait klaim lahan oleh Bripka Madih pun mengaku baru mengetahui bahwa Posko dan plang yang didirikan Bripka Madih bukan diatas lahan Girik C.191 sesuai yang disoal saat ini melainkan diatas lahan milik warga yang diakuinya tanah dia.
Menurutnya Bripka Madih menuntut tanah orang tuanya yang diklaim hanya sebagian yang telah dijual. Dan kejadian itu pun ketika dia masih sekolah atau bertugas di Kalimantan.
BACA JUGA:Pemkot Bekasi Didesak Putus PKS dengan Pengembang Revitalisasi Pasar Kranji
"Kalau secara logika, itu bukti fisik rumah sudah berdiri ada AJB itu kan bukti fisik sudah terjual, dan kemarin pun di dalam Presisi bahwa memang Madih mengakui tidak menjual. Memang bukan dia (Bripka Madih) yang menjual, tapi orang tuanya,"tegas Sigit mengakui hal itu sesuai data dan bukti di kelurahan.
Sigit pun menyebutkan bahwa alas Bripka Madih mendirikan semacam pos dengan besi rangka baja didepan rumah milik orang dengan mengklaim lahan itu milik orang tuanya.
BACA JUGA:10 Anggota PKD Kecamatan Cilebar Resmi Dilantik, Ini Daftar Namanya
Diketahui bahwa aparatur kelurahan, meliputi lurah, sekretaris lurah dan Kasipem beserta RT/RW aparat kelurahan, staf PPAT, Camat Pondok Melati, dan Pemkot Bekasi telah dimintai klarifikasi di Polda Metro Jaya.
Sementara Bripka Madih saat ditemui di rumahnya membantah tudingan menyatakan dirinya menyerobot tanah. Hal itu harus diluruskan karena dirinya mengklaim tuntutannya berdasarkan Girik yang dimilikinya.
BACA JUGA:Kelurahan Jatiwarna Sebut Lahan yang Diklaim Bripka Madih Semua Sudah Terjual
“Jadi gini kalo dibilang nyerobot yang mana yang nyerobot, nanti disitu mohon maaf ini. Kalo dibilang nyerobot apa dasarnya, kita punya girik nanti kita benerin ya,” ujar Bripka Madih Selasa (07/02/23).
Ia pun mengakui bahwa kemarin dipanggil Propam Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi dan keterangan kepada penyidik Paminal.
“Alhamdulillah kemarin pemeriksaan, sebetulnya mohon maaf nih abang. Kita bukan ga mau ngabarin, kita sebetulnya dibilang dijemput ya mungkin berangkat sama sama. Terserah apalah penafsirannya, tapi yang penting setelah ini ada ya lumayan perubahan dari pihak kepolisian,” imbuhnya.
BACA JUGA:Pemda Provinsi Jabar Fasilitasi Pelunasan Kredit Petani Milenial Tanaman Hias ke bank bjb
“Khususnya Polda metro jaya, yang menangani permasalahan penyerobotan tanah orang tua ane ni. Yang sudah kita jelaskan dari A sampai Z, dari dulu juga kita jelaskan kaya gitu,” kata Bripka Madih menambahkan.
Bripka Madih juga menjelaskan bahwa pada BAP kemarin di Subdit Paminal Polda Metro Jaya telah secara gamblang diakui memang dijual. Namun, ia juga menegaskan bahwa ia hanya menuntut kelebihan tanah yang tidak termasuk pada jual beli.
BACA JUGA:Baru Dua Calon Resmi Mendaftar Calon Ketua Koni Kota Bekasi
“Jika tanah yang dijual setelah diukur berlebih boleh ga di ambil lagi bang, kalo memang kita jual lebih ukuran boleh lah kita ambil lagi,” jawabnya.
Hal itu tegasnya yang tengah diperjuangkan dari yang diserobot murni, jadi kenapa kurang lebih. Disini kurang lebih, makanya jangan 3.600 makanya disitu ada total penjumlahan yang tadinya 35 meter yang kelebihannya cuman 6 meter.