Gold Dragon Bekasi Jual Miras Tanpa Izin, Mahasiswa Tuding Pemerintah Gagal

Kamis 16-02-2023,14:14 WIB
Reporter : Yudi
Editor : admin

"Dengan ini, kami menilai adanya pembiaran dan kelalaian Pemerintah Kota Bekasi terhadap para pelaku usaha berkedok Restoran, Cafe dan Bar khususnya Gold Dragon Bekasi melakukan penjualan Minuman Keras sebelum adanya izin SKPL B dan C,"tukasnya.

BACA JUGA:Ajak Bercinta Ditolak, Pria Asal Pesibar Tikam Selingkuhannya hingga Tewas di Bekasi

Mudahnya investasi dengan sistem OSS membuat para investor melupakan peran pemerintah dalam melakukan penjualan miras di Kota Bekasi serta kelalaian instansi-instansi Pemerintah Kota Bekasi sebagai pengawasan serta pengendalian khususnya pada peredaran, penjualan Miras.

Sistem yang rumit membuat sulitnya pantauan terhadap para investor yang semena-menanya dalam melakukan investasi tanpa memikirkan segala administrasi yang seharusnya terpenuhi sebelum melakukan kegiatan.

Mereka meminta kepada Plt. Wali Kota Bekasi agar memutasi dan menonaktifkan pejabat-pejabat Pemerintah Kota Bekasi yang diduga sudah lalai dalam menjalankan tugasnya, Dan kami meminta Kepada Plt. Wali Kota Bekasi.

1. Mencopot Kepala Dinas Dan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Bekasi.

2. Mencopot Kepala Dinas Pariwisata Kota Bekasi.

3. Mencopot Kasatpol PP kota Bekasi dan

4. Menutup Total Segala Aktivitas Gold Dragon Bekasi yang diduga sudah melanggar UU No 7 Tahun 2014 Pasal 106 dan Peraturan Daerah Kota Bekasi No 17 Tahun 2009 dimana Pihak management Gold Dragon Bekasi diduga menjual Miras sebelum memiliki izin SKPL B dan C.

BACA JUGA:Vonis Ringan Bharada E, PKN Bangga Kepada Hakim PN Jaksel

Disisi lain, Kasatpol PP Kota Bekasi saat dikonfirmasi tentang aksi lanjutan ACMB mengatakan, Jika benar AMCB memiliki bukti tentang penjualan miras sebelum memiliki izin SKPL B dan C, Satpol PP siap melakukan penelusuran dan investigasi lebih dalam.

"Kami akan dalami dan berkolaborasi dengan instansi twrkait jika benar apa yang dikatakan AMCB jika pihak Gold Dragon Bekasi menjual miras sebelum adanya izin SKPL B dan C," ungkap Karto Kasatpol PP Kota bekasi.

Sementara itu Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim menanggapi soal Gold Dragon Bekasi yang menjual miras sebelum memiliki SKPL B dan C mengatakan bahwa Bekasi Keren bukan karena tempat hiburan yang menjual Miras (Minuman Keras).

BACA JUGA:Ada PAD Pajak Hiburan dari Pacuan Kuda dan Permainan Ketangkasan di Kota Bekasi?

Dikatakan bahwa Bekasi Utara sangat dijunjung tinggi keagamaan, “Saya sangat miris melihat Pemerintah yang memberikan izin kepada Gold Dragon Bekasi,” cetusnya mengatakan gaya pembangunan yang diharapkan para pejuang-pejuang di Bekasi, yaitu dengan religi, semboyan bekasi cerdas, bekasi sehat.

Kategori :