KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menetapkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah dan melantik sejumlah pejabat Esselon 2, 3, dan 4 lainnya baik berupa pengangkatan maupun alih tugas.
Penetapan Pj Sekda Kota Bekasi itu bersamaan dengan alih tugas dilaksanakan di Aula Nonon Sonthanie Kantor Pemerintah Kota Bekasi, pada Kamis, (23/02) sore.
Pj. Sekretaris Daerah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi nomor 821.2/Kep.31-BKPSDM/II/2023 tertanggal 23 Februari 2023 dan Tri Adhianto menunjuk Junaedi menjadi Pj. Sekretaris Daerah paling lama 3 bulan semenjak tanggal penetapan.
Surat Keputusan tersebut atau sampai dengan dilantiknya Pejabat Definitif Sekretaris Daerah Kota Bekasi dengan tetap menduduki dan menjalankan tugasnya sebagai Kepala Dinas Tata Ruang.
BACA JUGA:Polemik Pasar Induk Cibitung, Ribuan Pedagang Dipastikan Dapat Pendamping Hukum
Adapun pejabat Esselon 2, 3 dan Esselon 4 lainnya yang diangkat maupun dialihtugaskan adalah:
BACA JUGA:Gerai Mie Gacoan di Bintara Kebakaran, Kerugian Diperkirakan Rp60 Jutaan
Dicky Irawan,
Jabatan sebelumnya: Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah
Jabatan sekarang: Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi
BACA JUGA:Tri Adhianto Calon Tunggal, PDI Perjuangan Ingin Gandeng Semua Parpol
Satia Sriwijayanti Anggraini
Jabatan sebelumnya: Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Jabatan sekarang: Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak