KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Gedung lama Partai Golkar di Jalan A Yani, Kota Bekasi kembali bergejolak.
Hal itu menyusul adanya plang bertuliskan lahan punya Andi Salim dengan putusan pengadilan tinggi No. 58 /PDT//2022/PT.BDG dikuatkan dengan putusan mahkamah agung.
Tak hanya itu, atribut Partai Golkar yang berada di gedung tersebut sudah dipereteli satu persatu diduga atas suruhan Andi Salim yang mengklaim kepemilikan Gedung Golkar tersebut.
BACA JUGA:Tiga Hari Hilang Terseret Arus Kali Cakung, Akhirnya Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan
Perwakilan Kader Golkar Kota Bekasi Ichsan Nurjamil ditemani humas PT. Perumnas Wilayah Jakarta Timur dan Bekasi Bustanul Arifin mengatakan bahwa Tanah ini milik Pihak PT. Perumnas bukan milik pribadi
"Hari ini kami memberikan keterangan yang jelas sesuai dengan surat Hak Pemilik Lahan (HPL) No ; 1 Margajaya Tahun 1978 bahwasanya lahan belum ada jual beli melainkan adanya pinjam meminjam lahan dan gedung ini milik Golkar," Tegas Bang Iksan sapaan akrabnya, Rabu (01/02/23).
BACA JUGA:Kepala Pekon Way Nipah Tanggamus Tantang Duel Wartawan, Kenapa?
Dirinya menegaskan bahwa oknum yang mengatasnamakan pemilik lahan dan gedung ini tak punya landasan untuk mencopot atribut Golkar.
"Mereka mengklaim bahwasanya itu milik Andi Salim. Oknum ini merasa punya putusan MA Menolak Kasasi dari Golkar Kota Bekasi, kan sudah jelas putusan PN Bekasi itu putusannya perdamaian dan konsinyasi, kenapa langsung mengaku punya lahan ini," tegas Iksan Sekertaris PW AMPG Jawa Barat.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah Andy Salim membantah mencopot atribut partai Golkar di Gedung A Yani.
BACA JUGA:Izin Beli Pembalut, Wanita Muda Melompat dari Lantai 23 Apartemen di Karawang
Diketahui terkait pencopotan label Kantor DPD Golkar Kota Bekasi di Jalan A Yani Margajaya Bekasi Selatan membuat konflik antara kubu Ade Puspita dan Andy Salim selaku pembeli kantor tersebut kembali memanas.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (1/3/2023) Andy Salim membantah pihaknya yang mencopot logo dan label Kantor Partai Golkar Kota Bekasi.
"Pencopotan logo gedung yang dijadikan alasan hari ini (Rabu 1/3/2023) mau orasi atau demo karena alasan marwah, yang sebenernya sudah dirusak oleh Pepen (Rahmat Effendi) dimulai dengan menjual gedung pada tahun 2004,"ungkapnya.
BACA JUGA:Setelah Wanita Muda Loncat dari Apartemen, Sopir Angkot Ditemukan Tewas Tanpa Busana Di Cikampek
Andy Salim menambahkan, Ade Puspita tidak bisa melanjutkan buat mempertahankan atau membereskan (kantor Golkar.
"Gua mah sambil tiduran aja ngapain banyak gerak, sudah menang mutlak 4 kali inkraah (di pengadilan),"pungkasnya.
Kalau pun juga dicopot, kata Andi Salim, itu hak dirinya, kecuali sebaliknya mereka (kubu Ade Puspita) bisa membuktikan bahwa mereka lebih berhak.
"Mereka harus nya malu dan tidak perlu bertindak sia-sia yang tidak akan merubah status kepemilikan, apalagi kalau sampe sebentar lagi dieksekusi oleh pengadilan, lalu bisa apa lagi,"cetusnya.
BACA JUGA:Tumpahan Aspal Mentah Cemari Perairan Nias
Tindakan mereka, sambung dia, masuk pekarangan dan juga merusak sudah melanggar hukum, yang pastinya dirinya laporkan kerugian ini di polisi.
"Nanti juga akan terbukti kebenaran nya. Polemik soal gedung seharusnya mereka segera akhiri mengingat segera masuk masa pilkada yg tentu nya akan makin merusak citra partai Golkar sendiri di kota Bekasi,"tutur Andi Salim.
Dia menegaskan, fakta hukum yang ada dan tidak bisa di pungkiri adalah gedung sudah di jual oleh DPD partai Golkar Kota dan Kabupaten sebagai pemilik awal, mereka sudah terima pembayarannya.
BACA JUGA:Tumpahan Aspal Mentah Cemari Perairan Nias
Sekedar diketahui polemik Kantor Partai Golkar Kota Bekasi di awali saat tahun 2004 Rahmat Effendi selaku Ketua DPD Golkar Kota Bekasi saat itu menjual ke Andi Salim senilai Rp3 miliar. Hingga kini kasus tersebut sudah diputus oleh Mahkamah Agung dengan menolak keputusan PN Bekasi.(*)