Pasalnya ketika 2 kali tidak melaporkan LKPM atau 2 kali laporan LKPM tidak disetujui, maka akan mendapatkan surat teguran pertama.
Selanjutnya akan dilakukan surat teguran kedua, dan ketiga sampai perusahaan tersebut melaporkan LKPM.
"Kalau nggak melaporkan maka akan dilakukan pencabutan izin usaha, usaha yang ada di OSS, berarti itu nyangkut ke NIB," ungkap Andy.
BACA JUGA:Kabar Baik, Ditjen Imigrasi Cabut Rekomendasi Pengurusan Paspor untuk Umrah
Dalam hal ini, tentu pemerintah tidak menginginkan adanya pencabutan izin usaha melalui OSS. Bimbingan teknis tentang LKPM terus dilakukan oleh Dinas terkait secara berkala.
Pihaknya memberikan fasilitasi, bagaimana tata cara pengisiannya, apa yang harus dilaporkan, karena ini mungkin perlu diketahui juga oleh pelaku usaha bahwa laporan LKPM adalah bukan laporan keuangan.
BACA JUGA:Waspada Banyak Jalan Berlubang di Kota Bekasi
"Laporan sesuai dengan rencana penanaman modalnya yang dilakukan pada tahap konstruksi atau persiapan pada OSS RBA," Pungkas Andy.
Diketahui, LKPM adalah laporan kegiatan penanaman modal bagi perusahaan seputar kegiatan modal usahanya. Seperti contoh, penambahan karyawan, penambahan upah karyawan, penambahan aset perusahaan, penambahan cabang kantor dan sebagainya. ***