JAKARTA - Pemerintah memastikan, khusus bagi rumah tangga miskin akan mendapatkan bantuan penyediaan Set Top Box (STB) untuk dapat menerima siaran TV digital pada saat dilakukannya penghentian siaran TV analog atau analog switch off (ASO). Komitmen bantuan tersebut diatur dalam PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Adapun, penyediaan STB bersumber dari komitmen penyelenggara multipleksing. "Apabila jumlah STB belum mencukupi, pemerintah akan melengkapinya dengan pembiayaan dari APBN atau sumber lainnya yang sah," kata Plt. Direktur Jenderal PPI Ismail, Kamis 28 April 2022. Ismail menyebut, satu Rumah Tangga Miskin hanya berhak menerima satu bantuan STB. Adapun, jumlah STB yang disiapkan untuk ASO tahap pertama mencapai 3.202.470 unit. "Bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang terdampak ASO, dapat mengunjungi tautan https://komin.fo/stbASO1 untuk melihat data jumlah STB yang akan diterima dan mengetahui penyelenggara yang bertanggung jawab untuk menyediakan STB di wilayah masing-masing," terangnya.. Ismail menjelaskan, bahwa pihaknya menggunakan dan mengolah data penerima bantuan yang berasal dari data DTKS Kementerian Sosial untuk menentukan kriteria penerima bantuan STB. "Hal itu untuk menjaga agar bantuan tepat sasaran dan tepat guna," ujarnya. Pertama, penerima bantuan STB memiliki pesawat TV analog. Kedua, menikmati siaran TV melalui terrestrial. Ketiga, lokasi rumah tangga berada dalam cakupan wilayah layanan siaran TV Digital. Dari kriteria tersebut, terlihat bahwa penerima bantuan merupakan penonton televisi analog terestrial yang terkena dampak migrasi ke siaran TV Digital. "Saat siaran televisi mati karena beralih ke siaran TV Digital, bantuan STB memastikan masyarakat miskin yang terdampak ASO tetap terpenuhi hak untuk mendapatkan informasi," terangnya. Selain itu, kata Ismail, rumah tangga miskin penerima bantuan perlu menyiapkan Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Saat STB bantuan sampai ke alamat penerima, ada proses verifikasi berupa pengisian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK) dalam sistem yang sudah disiapkan Kominfo. "Hal ini untuk memastikan bantuan STB memang diterima oleh yang benar-benar layak, berhak dan tepat," pungkasnya. (disway)
Kabar Gembira! Pemerintah Bakal Bagikan STB Siaran TV Digital Secara Gratis untuk Warga Miskin
Jumat 29-04-2022,01:02 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :