Beropasi Tanpa Kantongi Izin, Akhirnya KKP Lakukan Penyegelan Resort di Anambas

Minggu 12-03-2023,13:29 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

Atas pelanggaran yang dilakukan, Adin menegaskan bahwa PT. PB dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 18 Angka 28 jo Angka 29 PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 7 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf c Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, yaitu berupa paksaan pemerintah atau penghentian sementara kegiatan.

BACA JUGA:Atalia : Desainer 'Fashion' Muslim Indonesia Harus Maju dan Mendunia

Lebih lanjut, Adin menjelaskan bahwa penghentian sementara operasional PT. PB dilakukan sampai PT. PB dapat memenuhi kewajiban perizinan-perizinan sesuai aturan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan berusaha.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menyampaikan keseriusannya terhadap pengawasan kegiatan pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dan laut di Indonesia untuk dapat dilakukan dengan ketat. 

BACA JUGA:Pemilihan Ketua RW di Margahayu Bergejolak, Warga: Pembentukan Panlih Digelar di Puncak Bogor

Hal ini dilakukan supaya sektor kelautan dan perikanan dapat berkontribusi terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan tidak mengancam keberlanjutan ekologi yang ada.

Kategori :