KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Perlaku mengarah pada pelecehan terhadap profesi jurnalis kembali terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Bahkan pelakunya pun adalah seorang oknum anggota DPRD Kota Bekasi.
Kejadian tak mengenakkan itu dialami Wartawati dari media online Kompas86tv.com bernama Surti Megawati. Ia secara resmi telah melaporkan seorang oknum anggota DPRD Kota Bekasi ke Polres Metro Bekasi Kota.
Mega datang langsung ke Sekretariat IWO (Ikatan Wartawan Online) Kota Bekasi untuk menceritakan kronologis kejadian, bahwa oknum anggota dewan yang juga anggota Komisi III itu diduga telah dengan sengaja menjelekkan dan merendahkannya profesi Wartawati.
BACA JUGA:Oknum Yayasan Islam NF Diduga Lecehkan Wali Murid di Apartemen Bekasi
Dugaan pelecehan itu dengan cara membuat postingan serta menyebarkannya di-Medsos dengan membuat status WhatsApp dan Grup WhatsApp pada tanggal 6/12/2022 serta secara sengaja memampangkan foto dirinya juga nama wartawati pelapor tersebut.
Bahkan oknum dewan tersebut juga menyebarkan nomor telpon Mega dengan cara membeberkan serta menambahkan narasi yang merupakan kebencian serta menyebutkan bahwa si wartawati itu merupakan wartawan abal-abal.
BACA JUGA:Wagub Jabar Harap Kurikulum SMK Jawab Perkembangan Zaman
Akibat perbuatan dari oknum anggota DPRD komisi III ini, maka wartawati tersebut merasa keberatan dan telah melayangkan surat somasi 1 dan surat somasi ke 2 melalui Tim Kuasa Hukumnya, namun hingga sampai saat ini sang dewan dari sebuah partai penguasa di Kota Bekasi ini tidak memberikan tanggapan sama sekali seakan menganggap remeh.
Padahal dalam isi surat Somasi tersebut, terdapat kalimat permintaan untuk melakukan respon dalam kurun waktu 3 x 24 Jam sejak penerbitan surat somasi, tertanggal 13 Desember 2022.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Sampaikan Sinyal Kemajuan Ekonomi Jawa Barat
Akibat dengan tidak adanya tanggapan baik dan respon positif dari oknum DPRD Bekasi tersebut, pada akhirnya Mega, membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh kuasa hukum TSP LAW FIRM. Jeffry Scot Samuel Rea, S.H., M.H., Lodofikus Roe, S.H,. M. H.M. O. Saut Hamongan Turnip, S.H.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/6432/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, terkait pencemaran nama baik media elektronik.. Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 46 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan Atau pasal 310 Pasal 311 KUHP. Ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal khusus.
BACA JUGA:Mayat Ngambang di Jembatan Inspeksi Kalimalang Depan Grand Metropolitan Mall Kota Bekasi
Kemudian beberapa waktu lalu laporan tersebut oleh Polda Metro Jaya diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota.