16 Orang Pengedar Narkotika Berhasil Diringkus Timsus Sanggabuana, Ini Modusnya

Jumat 24-03-2023,16:51 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID -16 orang ditetapkan sebagai tersangka pengedaran narkotika oleh tim khusus (timsus) Sanggabuana Polres Karawang. 

Timsus Sanggabuana yang didalamnya ada Satuan Reserse Narkoba mengamankan 16 tersangka dari 13 kasus peredaran narkotika jenis sabu, obat keras tertentu (OKT) dan tambakau sintetis.

"Kami amankan 16 tersangka dari 13 kasus selama Maret 2023 ini oleh tim Sanggabuana Polres Karawang," ujar Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, pada Jumat (24/3/2023).

BACA JUGA:Pemuda Pengangguran di Karawang Tersciduk Peracik Tembakau Sintetis

Wirdhanto mengatakan, kasus sabu ada empat kasus dengan empat tersangkan. Penangkapan wilayah Kecamatan Bayusari, Telukjambe Timur, Lemahabang, dan Cibuaya.

Kemudian, OKT dapan kasus dengan 11 tersangka. Lokasi pengungkapkan di wilayah Rengasdengklok, Klari, Kotabaru dan Purwasari.

BACA JUGA:Warga Bekasi Tak Perlu Khawatirkan Harga Bahan Pokok, Fokus Ibadah Selama Ramadhan

Dan, tembakau sintetis atau tembakau gorila dengan satu kasus dan satu tersangka. Untuk lokasi di Kecamatan Lemahabang.

"Sementara barang bukti, untuk sabu kurang lebih 32,12 gram, OKT 21.440 butir, dan trmbakau sintetis atau tembakau gorila itu 58 gram," jelasnya.

BACA JUGA:Wandi Priman Hulu atlet Tinju Bekasi optimis mengharumkan Indonesia di WBO Asia-Pasifik Philifina

Hasil pemeriksaan, kata Wirdhanto, untuk narkotika jenis sabu didapatkan dari wilayah Jakarta.

Cara beragam ada modus tempel, saling bertemu di tempat sepi, dikirim melalui jasa pengiriman.

Sementara, OKT didapatkan dari wilayah Bekasi dan dijual kembali di Karawang dengan modus kamuflase atau berkedok toko kelontong, kosmetik dan konter handphone.

"Untuk tembakau gorila, pelaku pesan dari media sosial dan juga kembali menjualnya melalui media sosial," ungkapnya. 

Kategori :