Sebaliknya Lebih lanjut dikatakan Edwin bahwa jika bersangkutan terbukti tidak bersalah, maka namanya akan dilakukan rehabilitas.
"Adapun hasil dari yang bersangkutan itu hasil pleno tidak dinyatakan bersalah maka nama yang bersangkutan juga kita lakukan rehabilitas kembali," tegasnya.
BACA JUGA:Karyawati Cantik di Jababeka Blak-blakan Diajak ke Hotel oleh HRD
Namun usai sidang berlangsung, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pejuang, Ali Akbar Fahamta enggan berkomentar lebih jauh.
"Maaf nanti saja ya bang, saya capek!," ungkapnya singkat.***