Ketua PMII Kota Bekasi Sebut Pelaku Pemotong Honorium Petugas Pantarlih Anak Kepala Dinas Aktif

Ketua PMII Kota Bekasi Sebut Pelaku Pemotong Honorium Petugas Pantarlih Anak Kepala Dinas Aktif

Kantor KPU Kota Bekasi--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Bekasi, Yusril Nama Gelar memastikan bahwa pelaku tindakan dugaan pemotongan honorarium petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Medansatri adalah anak dari Kepala Dinas di Kota Bekasi,

Hal itu disampaikan Yusril usai mengikuti sidang kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Jum'at (5/5/2023). Dia selaku pelapor Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pejuang, 

"Setelah saya mendapatkan informasi, ternyata Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pejuang merupakan anak dari Kepala Dinas yang masih menjabat di Kota Bekasi," katanya.

BACA JUGA:PKL di Areal Selatan Bakal Gedung Pasar Kranji Akan Ditertibkan

Lebih lanjut, Yusril menegaskan, akan meneruskan pelaporan nya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Saya akan terus mengusut tuntas terkait dengan dugaan pemotongan honor pantarlih. Bila perlu akan kita laporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Terlebih tindakan tersebut tidak di izinkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KP) tersendiri," katanya.

BACA JUGA:56.687 KK Korban Gempa Cianjur Terima Dana Stimulan, Pencairan Sudah Capai 95 Persen

Sebelumnya, pada Jumat (14/4/2023), salah satu terduga korban mengatakan bahwa honorarium yang didapatkan tidak sesuai dan mendapat potongan sebesar Rp 50 ribu.

Diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi melaksanakan persidangan terhadap Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pejuang pada Jumat (5/5/2023).

BACA JUGA:Buruh Akan Demo, Buntut Viral Syarat 'Staycation' Jika Perpanjang Kontrak di Satu Perusahaan Bekasi

Komisioner KPU Kota Bekasi, Divisi Hukum, Achmad Edwin Sholihin mengatakan kalau terbukti benar melakukan pemotongan pihaknya akan memberikan teguran dan pemecatan secara tidak terhormat.

Sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nomor 337 Tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas Anggota PPK, PPS, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. 

BACA JUGA:Dana di Rekening Mustofa Pelaku Penembakan Gedung MUI Ratusan Juta, Ini Penjelasannya

"Dimana di dalamnya tertulis ada dua peringatan yakni secara tertulis dan pemberhentian tidak hormat," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pemotongan honor pantarlih di kota bekasi