KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Mengejutkan Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid memutuskan untuk mengundurkan diri jelang pemilu 2024. Padahal saat ini tahapan sudah dimulai.
Pengunduran diri Miftah sebagai komisioner dan Ketua KPU Karawang itu telah diajukan ke pusat melalui KPU Provinsi per tanggal 1 Mei 2023. Hal itu sudah melalui pertimbangan bahkan hingga Salat Istikharah sebelum mengambil keputusan fenomenal itu.
"Hasil istikharah saya mundur sebagai komisioner KPU Karawang. Surat pengunduran diri sudah saya tanda tangani perjanjian tanggal 1 Mei 2023," kata Miftah Farid kepada KBE, Minggu (7/5/2023).
BACA JUGA:Atlet asal Jabar Berhasil Sumbang Emas Pertama untuk Indonesia di Sea Games 2023 Kamboja
Miftah mengatakan, proses ini jangan dimaknain lain-lain dan ini merupakan alamiah. Karena dalam peraturan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 pasal 72 tahun 2022 yang diperbolehkan mengundurkan diri dari komisioner KPU.
Miftah pun mengklaim jika pengunduran diri komisioner KPU juga terjadi disejumlah daerah tidak terjadi di Karawang saja, dengan beragam alasan.
“Saya mengundurkan diri dengan alasan ini fokus ingin proses kehidupan yang lain. Ini proses merupakan hasil perenungan dan perhitungan, serta restu dari ibu saya,” jelasnya.
Untuk alasan pengunduran diri, Farid tak mengungkapkan secara rinci dan tegas, termasuk apakah karena maju sebagai calon legislatif DPRD Karawang.
BACA JUGA:Kasus 'Staycation' Syarat Dugaan Perpanjangan Kontrak, Berlanjut ke Polres Metro Bekasi
Menurut Farid, ia secara pribadi berterima kasih dan dukungan ke empat komisioner lainnya yang telah melaksanakan kesiapan proses tahapan-tahapan Pemilu 2024.
Setelah ia mengundurkan diri, mekanisme organisasi di KPU Karawang tetap harus berlangsung dan tidak boleh berhenti.
“Untuk mekanisme, saya serahkan kepada organisasi KPU. Saya ucapakn terima kasih kepada pimpinan KPU RI dan Provinsi yang selalu membimbing, mendidik dan menyemangati dalam proses tahapan pekerjaan hingga sukses tanpa ekses,” ungkapnya.***