Terhindar dari Hukuman Mati, Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup

Selasa 09-05-2023,16:06 WIB
Reporter : admin
Editor : Rajomengiyan

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus penyalahgunaan narkotika, 9 Mei 2023. 

Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Irjen Teddy Minahasa divonis lebih ringan dari pada tuntutan hukum mati sesuai tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Jon Saragih saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

BACA JUGA:12 Pengedar Narkoba di Cianjur Ditangkap Polisi, Ada Pasutri

Jon menilai, Irjen Teddy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam kasus ini, Jon menilai Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

BACA JUGA:Polres Metro Bekasi Akan Terapkan Lagi Tilang Manual

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tambah Hakim.

Dalam memberikan vonis, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. 

BACA JUGA:Diduga Malapraktek, Tangan Bayi Lahir Tak Bergerak Bengkak dan Membiru di RSUP RAT Kepri

Hal memberatkan menurut majelis hakim, terdakwa Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya.

Teddy menyangkal dan berbelit memberikan keterangan dan menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:Bongkar Pasang di Tubuh Polri, Irjen Toni Harmanto Gantikan Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jatim

Selain itu Teddy juga tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Kategori :