Husen saat konfrensi pers dengan santai menceritakan proses pembunuhan yang dilakukan tanpa ampun.
Pelaku menusuk pipi korban dengan linggis, memutilasinya, hingga mengecor tubuhnya dengan semen di lorong samping toko tempatnya bekerja.
BACA JUGA:Pria Mabuk Bawa Pistol ke Kios Buah Rengasdengklok Ditangkap Polisi, Terancaman 4 Tahun Penjara
Ditanya soal pembunuhan sadis itu dirinya dengan santai mengaku merasa puas dan sama sekali tidak menyesali perbuatannya.
"Enggak nyesel. Saya puas karena dendam saya sudah terlampiaskan," ungkap Hasan.
BACA JUGA:TMMD ke-116 Kodim 0507/ Bekasi Ditargetkan Rampung Juni 2023
Setelah melakukan pelarian ke kampung halamannya di Banjarnegara, ia ditetapkan polisi sebagai tersangka mutilasi dan pengecoran terhadap bosnya, di Jalan Mulawarman, Tembalang, Kota Semarang.
Usai aksi kejam itu, ia membawa kabur uang korban sebanyak Rp 7 juta dan motor Yamaha Byson milik korban ke pelarian di rumah temannya di Banjarnegara.
"Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP, tentanf Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 tahun penjara," tandas Kapolres.***