Diketahui, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor telah meminta agar pelaku untuk diberhentikan sementara sembari berjalannya penyelidikan.
Permintaan tersebut disampaikan melakukan sidak di perusahaan tempat B dan AD bekerja di Cikarang.
Menurut Afriansyah kasus yang menimpa AD harus menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak terulang kembali.
Sedangkan Nurbaeti dari perwakilan PT Kao Indonesia, mengatakan jika memohon mengikuti arah Wamanaker untuk menuduh dengan tegas pada pelaku perbuatan.
Selain itu diwajibkan juga akan memberikan perhatian kepada AD selaku korban.
BACA JUGA:Gubernur Jabar Sebut Syarat Staycation untuk Perpanjang Kontrak Kerja, Murni Kriminalitas
Nurbaeti menjelaskan bahwa dukungan telah mengikuti perkembangan kasus ini dari awal dan mengatakan jika dimohon akan mengambil tindakan tegas yang merupakan pelaku yang tak terduga.
“AD merupakan karyawan outsourching yang direkrut PT Ikeda dan ditempatkan di PT Kao di Cikarang. Kami sudah memberikan instruksi kepada Ikeda untuk menyelesaikan persoalan ini,” jelas Nurbaeti dilansir dari disway.id jaringan karawangbekasi.disway.id.
Sedangkan Said Iqbal selaku Presiden KSPI mengungkapkan bahwa kasus staycation ini tak lepas dari adanya bentuk penyalahgunaan kekuasaan terhadap buruh dan aturan outsourcing.
BACA JUGA:Kasus 'Staycation' Syarat Dugaan Perpanjangan Kontrak, Berlanjut ke Polres Metro Bekasi
“Outsourching ini sangat banyak dampak negatifnya termasuk penghilangan yang dilakukan pada pekerja,” terang Iqbal.
“Untuk itu kami meminta kepada pemerintah untuk menghapus aturan outsourcing agar pekerja mendapatkan hak-haknya dan mendapatkan perlindungan,” tambah Iqbal.