KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Terungkap pelaku ajakan staycation syarat perpanjangan kontrak karyawati pada salah satu perusahaan di Bekasi diduga berprofesi sebagai dosen.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Pelita Bangsa mendesak pihak rektorat untuk segera menuntaskan kasus ajakan staycation kepada salah satu karyawan yang bekerja di perusahaan di wilayah Cikarang.
Ketua Komisariat PMII Pelita Bangsa, Risma Dika Alvianti mengatakan, berdasarkan informasi yang beredar terduga pelaku merupakan dosen di Universitas Pelita Bangsa. Maka dari itu, ia mendesak agar pihak rektorat mengambil sikap tegas.
BACA JUGA:Nikah Massal Juara Bukti Cinta Festival di Bekasi Diikuti 280 Pasangan
"Kami mendesak pihak rektorat tidak boleh ambigu dan harus bersikap tegas serta membuat pernyataan yang jelas," kata Risma.
Selain itu, lanjut Risma, PMII meminta agar pihak rektorat memberhentikan diduga tersangka dengan secara tidak hormat, karena sudah melanggar hukum dan mencoreng nama baik kampus.
BACA JUGA:Kedepankan Nilai Cinta dan Kasih Sayang, Perindo Optimis Raih Kursi DPRD Kota Bekasi
"Berhentikan dosen tersebut secara tidak hormat. Sebab, bagaimanapun perbuatan seperti itu tidak dapat dibenarkan dalam alasan apapun, serta sudah melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga sudah menciderai nama baik kampus serta mahasiswa Universitas Pelita Bangsa," lanjutnya.
Atas dugaan kasus tersebut, PMII Komisariat Universitas Pelita Bangsa bertekad akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Supaya kedepannya kasus serupa tidak berulang.
BACA JUGA:Al Siddiq International School Rekomendasi Baru Sekolah Islam Berwawasan Global di Bekasi
"Kami akan terus kawal, agar kedepannya hal tersebut tidak terjadi kepada mahasiswa universitas Pelita Bangsa," tutup Risma.***