DORR, Residivis Ranmor 13 TKP di Karawang Dibekuk Polisi

Sabtu 20-05-2023,12:36 WIB
Reporter : Ari Acong
Editor : Rajomengiyan

BACA JUGA:Puluhan Pekerja Seks Komersial di Saritem Diciduk Satreskrim Polrestabes Bandung

"Adapun barang bukti yang kita amankan yaitu 1 (satu) buah STNK, 1 (satu) Unit Kendaraan bermotor Merk Scoopy, 3 (satu) buah Kunci kontak kendaraan dan 8 (delapan) mata buah Kunci Leter T, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.***

Kategori :