KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kasus oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi terus bergulir.
Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Bekasi telah resmi melaporkan oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria dibawah naungan Komisi Pemilihan Umum Daera (KPUD) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Laporan tersebut bentuk adanya pemotongan honorarium Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebesar Rp50 ribu.
BACA JUGA:Kecewa Hasil Pleno Pantarlih di KPUD Kota Bekasi, PMII Akan Lanjutkan Proses ke DKPP
Ketua Cabang PMII Kota Bekasi, Yusril mengungkapkan laporan kami terkait KPU Kota Bekasi ke DKPP sudah diterima. Pengurus Cabang (PC) PMII Kota Bekasi mendesak DKPP segera di Proses laporan kami yang mana bentuk dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
BACA JUGA:Ketua PMII Kota Bekasi Sebut Pelaku Pemotong Honorium Petugas Pantarlih Anak Kepala Dinas Aktif
"Senin, 22 Mei 2023 sore hari, berkas dan laporan kami serahkan langsung ke DKPP RI dan diterima oleh DKPP terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu oleh KPU Kota Bekasi dan PPS Kelurahan Pejuang. Dengan diterimanya Laporan dan berkas pendukung, kami berharap agar DKPP dapat menyelesaikan masalah ini sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku," ungkap Yusril kepada awak media, Kamis (25/5/2023).
BACA JUGA:PC PMII Karawang Kepung Kantor DPRD
"Kami (PC PMII Kota Bekasi), sambung Yusril, sudah sampaikan laporan ke DKPP dengan melengkapi bukti-bukti yang kami punya dan kami harap DKPP bisa memprosesnya sesuai UU Pemilu,"imbuhnya.
"Sebelumnya, PMII Kota Bekasi sudah melalui tahap pelaporan ke KPU Kota bekasi terkait dugaan pemotongan honor Pantarlih, namun sanksi yang diberikan tidak sesuai dengan UU Pemilu yang berlaku," tegas Yusril.