BACA JUGA:27 Perempuan Berprestasi Jabar Diberi Penghargaan
"Ada Tim Kajian yang menentukan yang diisi berbagai unsur, dari pemerintah, para pakar dan juga lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada lingkungan. Jadi kalau tim ini tidak mengizinkan untuk dilakukan pemanfaatan hasil sediementasi ya tidak bisa, termasuk untuk ekspor itu," ungkapnya.
Pihaknya saat ini tengah menyusun aturan dari peraturan pemerintah yang terbit pada 15 Mei tersebut. "Aturan turunannya sedang kita kerjakan, sehingga nanti teman-teman bisa lebih detail melihat tata kelola sedimentasi ini," pungkasnya.