KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) ternyata menjatuhkan sanksi administrasi berat berupa pencabutan izin pada dua kampus di Kota Bekasi. Sanksi administratif berat itu berupa pencabutan izin Pendirian Perguruan Tinggi untuk STIE Tribuana Kota Bekasi dan universitas Mitra Karya (UMIKA) Bekasi Timur yang berada di bawah yayasan Tri Praja Karya Utama. Selanjutnya Kemendikbud Ristek wajib menanggung seluruh kerugian mahasiswa, dosen, dan atau karyawan yang timbul akibat pencabutan izin kedua kampus tersebut. Hal itu seperti tertuang dalam surat yang dilayangkan Kemendikbud Ristek tentang pencabutan izin kampus yang dituding melanggar administratif yang cukup berat seperti manipulasi data mahasiswa, jumlah SKS yang tak wajar dan lainnya tersebut. Selain itu juga mengumumkan sanksi pencabutan di media nasional.
BACA JUGA:Hari Ini Pertamina Resmi Menurunkan Harga BBM Non Subsidi Se-IndonesiaBACA JUGA:Hari Ini Pertamina Resmi Menurunkan Harga BBM Non Subsidi Se-Indonesia Untuk diketahui bahwa sebagian masyarakat di Kota Bekasi, termasuk sejumlah tokoh masyarakat bahkan politisi mengenal nama Suroyo sebagai salah satu pengurus Yayasan di kedua kampus itu baik di Universitas Mitra Karya maupun STIE Tribuana. Bahkan beberapa elit politik pernah juga bekerjasama dengan Suroyo terutama beberapa program di kedua kampus itu seperti program beasiswa dan lainnya. Sebelumnya pihak Kampus STIE Tribuana Kota Bekasi berencana mengajukan PTUN terkait keputusan tersebut.
BACA JUGA:Masya Allah, Ini Manfaat Buah Tin Untuk Kesehatan Tubuh
"Sanksi yang dijatuhkan Kemendikbud Ristek pada tanggal 3 Mei 2023 yang lalu, membuat perkuliahan di kampus terhenti,"ungkap Edison Hamid Rektor STIE Tribuana, Rabu (31/5/2023). Dikatakan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan Kemendikbud Ristek dengan alasan ada beberapa temuan salah satu diklaim kesalahan yang cukup fatal. "Mereka menganggap hal tersebut sebagai temuan dan dianggap sebagai suatu kesalahan yang cukup berat," jelasnya.
BACA JUGA:Hari Lahir Pancasila 2023, Plt Wali Kota Bekasi Kenakan Pakaian Adat Lampung Pepadun
Namun demikian jelasnya sebaliknya pihak STIE Tribuana beranggapan sanksi yang dijatuhkan tidak tepat, karena dari semua sanksi itu tidak valid. Lanjut dia, terkait hal tersebut pihaknya pun tidak tinggal diam dan berusaha meminta penjelasan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan ke pihak Dikti, namun mereka melemparnya ke pihak Bandung untuk menjelaskan pelanggarannya.
BACA JUGA:Protes Kenaikan Upah hingga Dugaan Kriminalisasi Warnai Demo Serikat Pekerja PT Haier Cikarang "Dari Pusat kami diminta ke Bandung untuk mendapatkan penjelasannya, tapi dari Bandung kami diminta ke Pusat untuk mendapatkan titik terangnya, dan kami merasa seperti di ping pong karena tidak mendapatkan penjelasan tersebut," akunya sambil mengerutkan dahi. Oleh karena itu, pihaknya sudah melakukan keberatan atas sanksi yang dijatuhkan karena mengganggu proses perkuliahan yang ada. Selain keberatan, pihaknya juga akan melakukan banding ke PTUN atas sanksi yang dijatuhkan kepada kami. "Kami hanya ingin mendengar penjelasan dari mereka atas kesalahan yang mereka tuduhkan ke kami, baik substansinya atau prosedur apa yang dilanggar. Oleh karena itu, kami akan mengajukan keberatan serta banding ke PTUN," tegasnya.
BACA JUGA:Perda Pro Perempuan dan Anak Disahkan, Kopri PC PMII: Semoga Perwalnya Dipercepat Selain hal tersebut, jelas Edison, pihaknya juga sudah bersurat kepada Presiden RI, Joko Widodo dan meminta perlindungan hukum kepada Kejaksaan Agung RI. "Kami juga sudah melayangkan surat ke Presiden RI dan meminta perlindungan hukum ke Kejagung," paparnya. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengaku, sebanyak 23 perguruan tinggi swasta (PTS) dicabut izin operasionalnya atau ditutup.
BACA JUGA:Kadisnkes Lampung Reihana Lewat, Mantan Wabup Karawang Jabat Ketua PMI Empat Periode
Menurut Plt. Dirjen Dikti Ristek Kemendikbud Ristek Prof. Nizam, kampus yang ditutup karena melakukan pelanggaran berat. Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.***