Pasca Izin Dicabut, Mahasiswa STIE Tribuana Kota Bekasi Pertanyakan Nasib Mereka
Kemendikbud Ristek Cabut Izin Kampu STIE Tribuana Bekasi--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pasca penutupan sejumlah kampus oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di sejumlah daerah termasuk Jawa Barat seperti Kota Bekasi menimbulkan persoalan baru.
Meskipun dalam surat edaran jelas menyatakan bahwa pihak kampus harus menanggung segala biaya meliputi mahasiswa dan dosen setelah dicabut izinnya tapi di Kota Bekasi terbalik. Ada salah satu kampus yang menarik uang kepada mahasiswa.
Hal itu pun mengundang protes mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana, Margahayu, Bekasi Timur. Mereka memprotes kebijakan kampus karena mereka diminta membayar Rp3 juta per semester yang sudah ditempuh, setelah izin operasional kampus dicabut.
BACA JUGA:Harsiarda 2023, Jadi Momen Merdeka Layanan Siaran Televisi Digital di Jawa Barat
Padahal dalam putusan Kemendikbud Ristek melalui surat edaranya sanksi pencabutan izin kampus, juga memberi sanksi mengharuskan mengganti kerugian mahasiswa, dosen dan karyawannya.
Perwakilan Mahasiswa STIE Tribuana, Budi Herianto, bahwa, tarikan uang Rp3 juta per semester kepada mereka itu menjadi salah satu poin syarat untuk pindah ke kampus lain.
BACA JUGA:Segini Harta Kekayaan Kadisdik Jabar Wahyu Mijaya, Hobi-nya Koleksi Tanah Hingga ke Sumatera
Hal lain lanjut Budi jika seorang mahasiswa telah memasuki semester 6, maka mahasiswa itu harus membayar Rp 18 juta.
"Sebesar Rp 3 juta per semester. Saya semester 8, sudah sidang kemarin Maret 2023, sudah dinyatakan lulus dan minta surat kelulusan,"tutur Budi kepada awak media pada Senin (5/6/2023).
Menurutnya terkait kebijakan kampus tersebut mahasiswa tidak terima. Terlebih, hampir semua mahasiswa STIE Tribuana mendapatkan beasiswa dari kampus, termasuk Budi. Karena itu, mahasiswa berpendapat, uang tersebut seharusnya dibayar pihak kampus.
BACA JUGA:Puluhan Hektare Lahan Barito Terbakar, Dua Titik Api Ditemukan
"Ya kami ga terima, karena dalam sanksi, seharusnya pihak kampus yang mengganti rugi, tapi ini kenapa malah kami yang harus mengganti rugi ke kampus,ucapnya.
Pihak kampus, kata Budi, meminta uang tersebut secara lisan, tidak mengeluarkan surat secara tertulis.
"Lisan sih, mereka enggak mau secara tertulis,"papar Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: