KKP Jamin Monetisasi Sedimentasi Laut Transparan dan Akuntabel

Kamis 01-06-2023,17:10 WIB
Editor : Rajomengiyan

Sebagai informasi, hasil sedimentasi di laut yang bisa dimanfaatkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 ayat 1, tidak sebatas pasir laut tapi juga material sedimen lain berupa lumpur yang bisa digunakan untuk  rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Selain perencanaan dan pemanfaatan, PP 26/2023 juga mengamanatkan dilakukannya pengendalian dan pengawasan dalam mengelola hasil sedimentasi di laut. Hal ini mendandakan tata kelola hasil sedimentasi di laut mencakup berbagai aspek tidak sebatas pemanfaatannya. ***

 

Kategori :