KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) jilid tiga masuk babak baru.
Ya, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Direktur PT Indah Berkah Utama (IBU) yakni AS pada 31 Mei 2023.
AS jadi tersangka atas dugaan korupsi uang prajurit dan pegawai negeri sipil (PNS) TNI AD senilai Rp38 miliar yang disimpan dalam TWP AD priode Mei 2019 hingga Desember 2020.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana secara lugas menyatakan penahanan terhadap tersangka AS dalam rangka mempercepat proses penyidikan dan persiapan untuk pelimpahan ke penuntutan.
“Adapun penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 31 Mei hingga 19 Juni 2023,” kata dia.
Ketut pun menyebutkan bahwa peran dari tersangka AS yaitu bersama tersangka Direktur Keuangan TWP DP Brigjen TNI (Purn) YAK telah menggunakan dana TWP AD untuk pengadaan lahan buat perumahan prajurit dan PNS TNI AD di Kabupatem Karawang dan Kabupaten Subang.
“Namun penggunaannya tanpa perencanaan dan kajian teknis tentang penempatan investasi dana TWP AD dan tidak sesuai dengan perjajian kerjasama yang telah di sepakati,” jelas dia.
Adapun modus yang dilakukan tersangka AS sebagaimana dalam perjanjian kerjasama telah menerima dana sebesar Rp32 miliar untuk pengadaan lahan di Kabupaten Karawang seluas 31,7 hektar. Namun kenyataannya tanah yang diperoleh hanya seluas 7 hektare.
Kemudian tersangka mendapat dana tambahan dana TWP AD sebesar Rp34 miliar yang digunakan untuk membeli lahan di Kabupaten Karawang seluas 4 hektar dan Kabupaten Subang seluas 3,5 hektar.
Sehingga, sambung Ketut, dari total dana sebesar Rp65,7 miliar yang diterima tersangka AS hanya sebesar Rp27,974 miliar yang digunakan.
“Sedang sisanya sebesar Rp38 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka,” ungkap dia.
Ketut pun menambahkan proses penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan korupsi pengadaan lahan di Karawang dan Subang sebagaimana hasil audit dari Inspektur Jenderal Angkatan Darat (Irjenad) dan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. ***