KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Tidak ada usulan formasi penerimaan ASN oleh Pemerintah Kota Bekasi untuk tahun 2023 membuat kegelisahan dikalangan Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara.
Bahkan mereka mengancam bahkan informasi beredar dalam waktu dekat akan menggelar aksi menyikapi persoalan tersebut. Sikap P emerintah Kota Bekasi dianggap membuat gejolak di kalangan honorer.
Diketahui bahwa Pemkot Bekasi menjadi satu instansi dengan daftar urutan ke-14 dari 45 daftar instansi yang tidak mengusulkan Formasi Penerimaan ASN di Tahun 2023.
BACA JUGA:Puluhan Hektare Lahan Barito Terbakar, Dua Titik Api Ditemukan
Ketua Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara mengatakan rilis Menpan RB tersebut membuat gejolak beberapa forum honorer yang ada di Kota Bekasi sehingga didapat informasi akan adanya aksi unjuk rasa yang ditujukan kepada Plt. Walikota Bekasi akibat tidak adanya usulan Formasi Penerimaan ASN di Kota Bekasi Tahun 2023
"Maka dari itu kami ingin menyikapi hal tersebut dengan melakukan aksi kembali ke Mendagri untuk memperjelas status kami sebagai pegawai,"tegas Very.
BACA JUGA:Ada 1.012 Guru PPPK SD-SMP Kabupaten Bekasi Dilantik, November Nanti Buka 1.500 Lagi
Menyikapi informasi yang didapat tersebut, saya selaku Ketua DPD FKBPPPN Kota Bekasi menyatakan sikap antara lain :
1. DPD FKBPPPN Kota Bekasi tidak terlibat bilamana akan dilaksanakan aksi unjuk rasa yang ditujukan kepada PLT. Walikota Bekasi dan Pemkot Bekasi.
2. Bahwasannya FKBPPPN lebih fokus terhadap perjuangan terkait amanat Undang-undang khususnya UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 256 ayat (1) yaitu Jabatan Satpol PP adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan jabatan ASN lainnya yaitu PPPK (P3K)
3. Adapun bilamana FKBPPPN mau mengadakan aksi, aksi kami lebih difokuskan untuk ditujukan kepada Pemerintah Pusat seperti kantor kementerian dan instansi pemerintah pusat lainnya
4. Saya selaku ketua DPD FKBPPPN Kota Bekasi mengajak dan menghimbau kepada rekan2 honorer Satpol PP Kota Bekasi agar tidak turut serta dengan ajakan aksi yang ditujukan kepada Pemerintah Kota Bekasi mengenai tidak adanya usulan Formasi Penerimaan ASN tersebut. Karena kita honorer atau non ASN Satpol PP memiliki langkah sendiri dalam perjuangan dan tujuan kita jelas yaitu PNS HARGA MATI SESUAI AMANAT UU 23 TAHUN 2014 PASAL 256 AYAT (1)
Demikian pernyataan sikap ini saya sampaikan. Semoga Allah SWT Tuhan YME meridhoi langkah perjuangan kita dan mengabulkan do'a kita semua. Amin.