KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Untuk warga kota metropolitan khususnya Kota Bekasi dan Kota Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) segera merepat.
Di mana, Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang sudah disediakan pada hari ini Selasa 6 Juni 2023 berlokasi di Polsek Bantargebang mulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB. Sementara SIM Keliling Polres Bogor yang sudah disediakan pada hari Selasa 6 Juni 2023 berlokasi di Mall Cileungsi (CTC), waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 09.00. Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota maupun Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C. Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 3. Tes Psikologi SIM, 4. Surat Keterangan Sehat. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota dan Polres Bogor semoga bermanfaat. ***Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi dan Kota Bogor Selasa 6 Juni 2023
Selasa 06-06-2023,08:21 WIB
Editor : Hayatullah
Kategori :