Lagi, Menteri Trenggono Tetaskan PP Sedimentasi Lindungi Pasir Laut dari Eksploitasi

Rabu 07-06-2023,10:57 WIB
Reporter : Rajomengiyan
Editor : Rajomengiyan

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono kembali menegaskan penerbitan regulasi pengelolaan hasil sedimentasi di laut akan melindungi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil dari ancaman aktivitas pengambilan pasir laut secara ilegal. 

"Selama ini belum ada aturannya, berarti ngambil (pasir laut) bebas dari pantai, dari pulau-pulau. Ini yang kita atur. Dari mana saya bisa tau seperti itu? Ketika Ditjen PSDKP kita operasi pengawasan,"kata Menteri Trenggono di sela-sela kunjungan kerjanya di Yogyakarta, Selasa (6/6/2023).

Ia mencontohkan di Pulau Rupat, hampir habis itu pulau-nya disedotin pasirnya. Kemudian di Pulau Bawah, banyaklah di daerah Batam dan sebagainya. Itu di stop dan disegel.

BACA JUGA:Luncurkan Pengawasan Media Digital Pasagi, Kang Emil Dorong Lembaga Penyiaran di Jabar Adaptif

Menurutnya, penggunaan pasir laut untuk kegiatan reklamasi juga menjadi lebih tertata dengan terbitnya PP 26/2023.

Ke depan material yang boleh dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan reklamasi adalah hasil sedimentasi, bukan pasir laut yang diambil dari sembarang lokasi.

BACA JUGA:Yogya Urus Jalan hingga PJU, Bina Marga Jabar Harus Minta Bantu Bupati dan Wali Kota Dulu

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 disebutkan, hasil sedimentasi di laut berupa material alami yang terbentuk oleh proses pelapukan dan erosi, yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan yang dapat diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran. 

Hasil sedimentasi yang dapat dimanfaatkan bisa berupa lumpur maupun pasir laut.

"Karena reklamasi membutuhkan pasir laut, sekarang di atur, seluruh reklamasi yang izinnya kita setujui, reklamasinya harus dari sedimentasi. Tetapi juga hasil sedimentasi itu banyak sekali kandungannya, ada lumpur, ada pasir, atau material yang lain," tambahnya.

BACA JUGA:WiNNER, Kompetisi Wirausaha Sosial untuk Negeri Gelombang II Mulai Dibuka, Cek Lokasinya Di Sini

Hasil sedimentasi jika dibiarkan diakuinya juga bisa menganggu kelestarian ekosistem laut.

Untuk itu, kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi yang terdiri dari perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan sesuai PP 26/2023 penting dilakukan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem serta membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat dan negara. 

"Indonesia itu dapat bonus geografi. Indonesia itu tempat putaran arus. Yang secara peristiwa oseanografi itu material di dalamnya, bisa berupa lumpur, pasir itu ngumpul. Satu dia nutupi alur pelayaran, kedua dia nutupi terumbu karang, padang lamun, tentu ini tidak sehat dong lautnya kalau kaya gini," urainya.

Kategori :