Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
-
a. Menyelenggarakan pendidikan khusus (Disabilitas dan CIBI) ;
- b. Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus ; dan
- c. Berada di daerah terpencil, tertinggal, terdepan/terluar
Persyaratan SMK
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
Dokumen Persyaratan PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA dan SMK
Persyaratan Umum
-
a. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah
- b. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
- c. Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP
- d. Buku Rapor (semester 1 sampai 5)
- e. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
Persyaratan Khusus
-
a. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
- b. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
- c. Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal 3 tahun/anak guru)
- d. Surat keputusan Satgas Covid bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19
- e. Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan
- Setiap dokumen difoto/scan aslinya diunggah (upload) ke website PPDB.
Jalur PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA dan SMK
Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) meliputi penyandang disabilitas dan anak Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa, serta afirmasi kondisi tertentu.
Jalur Zonasi
Merupakan jalur PPBD SMA dengan seleksi menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona denga mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif penyebaran SMP/MTS dan letak satuan pendidikan terhadap domisili calon peserta didik
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru