KARAWANG – 30 Warga Asing Miliki e-KTP Karawang. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang mencatat, ada 30 warga negara asing (WNA) mengantongi KTP elektronik atau e-KTP di Kabupaten Karawang.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Karawang, Elfan Yanuar mengatakan, data 30 WNA memiliki e-KTP ini berdasarkan catatan sejak tahun 2022 lalu.
“Tahun lalu ada 23 WNA, tahun ini sementara 7 WNA. Jadi total 30 WNA yang membuat KTP-el,” kata dia pada, Rabu 21 Juni 2023.
BACA JUGA:Kemenpan-RB Tegas Minta Pemda Tak Rekrut Honorer
Menurutnya, setiap tahun memang selalu ada WNA yang mengajukan surat keterangan tinggal terbatas (SKTT) bahkan membuat KTP.
Umumnya untuk keperluan penunjang persyaratan kerja atau perpindahan domisili (tetap). Sedangkan yang membuat KTP ada juga karena telah menikah dengan warga setempat.
Khusus di tahun ini, kata Elfan, ada 816 WNA yang mengajukan Surat Keterangan Tinggal Terbatas (SKTT) dan 7 orang membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Di tahun ini ada 7 WNA dari Korea Selatan, China, Taiwan dan Pakistan 3 orang. 6 dari mereka keperluannya untuk kerja dan 1 orang menikah jadi menetap,” paparnya.
Sementara di tahun sebelumnya, jumlah WNA yang mengajukan SKTT dan pembuatan KTP jauh lebih banyak. Jumlahnya ada 1.363 yang mengajukan SKTT dan 23 WNA membuat KTP-el.
“Rata-rata kepentingan WNA tersebut memang untuk perkerjaan,” katanya.
Elfan menjelaskan, dalam pembuatan SKTT dan KTP tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNA tersebut.
Terlebih dahulu, WNA harus memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) untuk yang tinggal kurang lebih 1 tahun dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) untuk yang tinggal lebih dari 5 tahun ke atas.
“Kalau mau buat SKTT harus punya Kitas dan kalau mau buat KTP harus punya Kitab dulu. Itu pengurus dan yang menerbitkan imigrasi langsung,” jelasnya.